Taliwang (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan, terhadap seluruh alat peraga sosialisasi kampanye yang saat ini banyak bertebaran telah disepakati untuk ditertibkan.
Kesepakatan itu telah diambil oleh Bawaslu bersama pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak pekan lalu. Setelah dilakukan rapat koordinasi menanggapi maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi jelang kontestasi Pemilu 2024 yang belum memasuki tahapannya. “Sekarang sebenarnya sudah harus mulai ditertibkan ya,” ungkap ketua Bawaslu KSB, Khairuddin, Selasa, 5 September 2023.
Menurut Khairuddin, pasca rakor Senin, 28 Agustus lalu, pihaknya telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan mandiri kepada parpol atau pihak-pihak pemilik alat peraga. Waktu yang diberikan selama 3 hari hingga Jumat, 1 September 2023. Akan tetapi faktanya para pemilik tidak menggubrisnya.
Namun untuk penertiban sendiri, dikatakan Khairuddin, sesuai ketentuan pihaknya tetap menempatkan kewenangan eksekusinya di tangan pemerintah dalam hal ini Satpol PP. “Karena memang ini belum masuk tahapan (Pemilu), tetapi di sisi lain itu dianggap sudah mengganggu maka sekarang ini kewenangannya di Satpol PP,” paparnya.
Lantas ditanya kapan penertiban akan dilaksanakan? Seharusnya kata Khairuddin, sudah mulai dilakukan. Hanya saja ia memperkirakan pihak Satpol PP sementara ini masih menyusun jadwal karena baru-baru ini ada perubahan kepempimpinan di tubuh polisi penegak Perda tersebut.
“Pak Kasatnya kan baru-baru ini purna tugas. Nah mungkin pimpinan barunya sedang susun jadwal kapan mau laksanakan kegiatan (penertiban). Kalau kami sih tinggal tunggu dari sana jadwalnya dan kami siap ikut mendampingi,” janji Heru sapaan akrab Khairuddin.
Pantauan Suara NTB, meski tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, ratusan baliho dan spanduk parpol dan caleg sudah bertebaran di berbagai titik.
Di KSB, sejak awal 2023, berbagai alat peraga kampanye itu sudah banyak terpasang. Umumnya, alat peraga itu dipasang di pinggir jalan. Bahkan saking banyaknya, membuat kesan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu menjadi terlihat semraut.
Tidak saja alat kampanye untuk Pemilu. Di KSB sudah dapat terlihat pula spanduk berisikan orang-orang yang mengkampanyekan diri seakan bersiap maju bertarung di Pilkada. Fenomena ini bahkan sebenarnya sudah terjadi sejak setahun lalu.
KPU KSB yang dikonfirmasi mengenai maraknya pemasangan alat peraga kampanye itu menyampaikan. Jika mengacu pada tahapan Pemilu, saat ini pemasangan alat peraga kampanye belum dapat dilakukan. Terutama bagi caleg, karena status mereka hingga sekarang masih sebagai bakal caleg. “Kalau ikut tahapan Pemilu ya belum saatnya. Kan idealnya kampanye baru mereka bisa lakukan setelah ditetapkan menjadi caleg,” kata Ketua KPU KSB, Denny Saputra, Rabu, 9 Agustus 2023.
Belum masuknya tahapan kampanye itu, dikatakan Denny, tentu caleg atau masyarakat yang memasang alat peraga kampanye belum dapat dijerat aturan. Namun demikian ia menyebut dari sisi aturan tata ruang, kemungkinan mereka dapat dinyatakan melanggar jika penempatan baliho atau spanduk itu tidak sesuai ketentuan dareah. “Soal tata ruang itu kan ranahnya di Pemda,” sebutnya seraya menambahkan pihaknya sejauh ini belum menetapkan zona penempatan alat peraga kampanye.
“Kita belum buat aturan zona penempatan alat peraga itu. Biasanya kami baru akan bahas setelah penetapan DCS (daftar calon sementara) ya,” sambung Denny.
Kendati begitu, Denny melanjutkan, pihaknya tetap mengimbau kepada parpol atau pun caleg dan anggota masyarakat agar tetap menaati terkait larangan penempatan alat peraga kampanye. “Walau belum ada penetapan zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Tapi ada ketentuan umum pelarangan pemasangan. Seperti misalnya di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas umum, fasilitas umum pemerintah atau tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum. Ini sifatnya mutlak. Jadi harapan kami jangan sampai melanggar (di tempat-tempat itu),” imbuhnya. (bug)