Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram perlu mencari cara untuk menutupi sejumlah kebutuhan belanja pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Tingginya belanja pemilihan kepala daerah serta beban lainnya memicu terjadinya defisit anggaran.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi akhir pekan kemarin membenarkan rancangan APBD Kota Mataram mengalami defisit mencapai Rp22 miliar pada tahun 2024. Defisit ini disebabkan postur anggaran dialokasikan untuk pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota, kenaikan gaji pegawai honorer dan lain sebagainya.
Pilkada diperkirakan membutuhkan anggaran mencapai Rp50 miliar. Pengalokasian dimulai pada APBD perubahan tahun 2023 dan APBD tahun 2024. “Iya, kita ada defisit sampai Rp22 miliar,” sebut Alwan.
Kekurangan anggaran berusaha ditutupi melalui sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada APBD tahun 2022. Selain itu, diupayakan tertutupi melalui efisiensi pengadaan barang dan jasa serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.
Alwan mengakui, Pemkot Mataram sedang mengajukan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp600 miliar. Usulan ini telah masuk dalam aplikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia. Selanjutnya, menunggu pemerintah pusat merealisasikan. “Kita masih ajukan dan sudah masuk diaplikasi Krisna Bappenas. Sekarang tinggal menunggu saja berapa yang direalisasikan,” terangnya.
Adapun peningkatan PAD juga masih tahap pengajuan dan persetujuan ke legislatif. Sumber PAD yang memungkinkan dinaikan adalah tarif retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi persampahan. Tarif parkir dari sebelumnya Rp1.000 untuk sepeda motor naik menjadi Rp2.000, sementara kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 untuk sekali parkir. Demikian juga, untuk retribusi sampah akan dinaikan menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp5.000.
Alwan berharap defisit anggaran bisa tertutupi dengan optimalisasi pendapatan dan sumber lainnya, sehingga tidak mengganggu program masing-masing organisasi perangkat daerah. (cem)