Tiga Pelanggaran Netralitas Diteruskan ke KASN, Bawaslu Kota Bima Imbau ASN Tak Berpolitik Praktis

Kota Bima (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mencatat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terindikasi melakukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut bahkan telah direkomendasikan atau diteruskan oleh Bawaslu Kota Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Sejauh ini ada 3 ASN Kota Bima yang terindikasi melanggar netralitas Pemilu. Pelanggaran ini sudah kita teruskan ke KASN,” kata Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar S.Sos.

Sebelum diteruskan ke KASN, ia mengaku tiga ASN tersebut diperiksa dan diklarifikasi terlebih dahulu. Alhasil, ketiganya terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu. Berdasarkan fakta hukum, hasil pemeriksaan alat bukti, berita acara klarifikasi terlapor, saksi dan analisis unsur pasal yang dikenakan, ketiganya terlibat politik praktis.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi, tiga ASN ini terbukti melanggar netralitas ASN dan terlibat politik praktis,” ujarnya.

Idhar menyebutkan, ketiga ASN Pemkot Bima yang ketahuan melakukan pelanggaran netralitas dan berpolitik praktis masing-masing berisinial G yang berstatus guru SDN, oknum S berstatus Pengawas SMP, dan oknum Y, seorang Kepala Dinas (Kadis).

Oknum G lanjut dia, melakukan pelanggaran dengan memposting foto bakal calon Anggota DPR RI dari partai yang berlambang pohon melalui akun sosial media facebook. Dari postingan itu juga dilengkapi dengan kata-kata yang mengarah dukungan.

“Sementara oknum S, menggunggah juga foto bakal caleg DPR RI dari partai beringin di cerita WhatsApp,” katanya.

Untuk oknum Y, yakni membagikan door prize atau hadiah pada saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dengan para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda.

“Kemasan door prize yang dibagikan ada foto seorang bakal caleg DPRD Kota Bima, yang saat ini masuk dalam daftar calon sementara (DCS),” ujarnya.

Bawaslu kembali menghimbau seluruh ASN Kota Bima untuk tetap netral dalam Pemilu 2024. Sebab dalam Undang-undang (UU) hingga Peraturan pemerintah (PP), ASN merupakan salah satu pihak yang dilarang berpolitik praktis.

“Kita ingatkan ASN agar tetap menahan diri. Tidak melanggar netralitas. Karena ASN sudah terikat dengan UU dan peraturan sebagai pihak yang dilarang berpolitik praktis,” ujarnya.

Disamping itu, Idhar juga mengingatkan peran Pemkot Bima melalui OPD teknis terkait, seperti Inspektorat dan BKPSDM Kota Bima untuk menjaga netralitas ASN dalam tahapan Pemilu 2024 dengan memberikan himbauan agar tidak berpolitik praktis.

“Bawaslu Kota Bima terus mengingatkan peran Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengimbau ASN agar tetap netral dalam Pemilu dan tidak berpolitik praktis,” pungkasnya. (uki)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Latest Posts

Puas Streaming dan Bikin Konten Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB Rp 100 Ribu

Mataram (Suara NTB)- Smartfren baru saja merilis paket terbaru...

Honda NTB Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

KEPEDULIAN akan keselamatan terus ditunjukkan oleh Astra Motor NTB...

Lihat Benda Bersejarah, Museum Negeri NTB Banyak Didatangi Wisatawan Mancanegara

KEBERADAAN koleksi yang ada di Museum Negeri NTB menjadi...

Pegiat Sejarah dan Budaya Berharap Pemda Kembangkan Wisata Sejarah di Lombok

SAAT ini, wisata sejarah atau Heritage Tourism menjadi salah...