Mataram (Suara NTB) – Pariwisata Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah semakin membaik pascapandemi. Setiap hari sekitar 2000 wisatawan datang memadati destinasi wisata ini. Mereka lebih banyak datang dari Bali dengan menggunakan fast boat atau kapal cepat.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaluddin Malady mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dan turun langsung bersama dengan tim Direktorat Pam Obvit Polda NTB terkait dengan bagaimana mengatur lalu lintas wisatawan yang datang dari Bali ke Gili Tramena agar berjalan dengan baik dan lancar.
Ia tertarik dengan konsep penerapan penarikan retribusi yang dilakukan oleh Pemda kabupaten/kota di Bali, di mana wisatawan dikenakan retrebusi saat meninggalkan Bali. Sehingga saat balik ke Bali setelah dari Tramena, mereka tak perlu lagi membayar retribusi.
Sementara wisatawan dari Bali yang mau masuk Gili Tramena harus antre di loket untuk membayar retribusi masuk. Padahal mereka membawa barang bawaan yang tak sedikit. Kondisi ini membuat mereka kurang nyaman, terlebih mereka baru melewati perjalanan laut sekitar 1,5 jam dari Bali.
“Mereka ingin aman dan nyaman. Begitu turun dari fast boat, mereka tak ingin antre-antre yang panjang. Bagaimana agar tidak terjadi antre yang panjang, maka manajemen transportasi harus diubah,” kata Jamaluddin kepada Suara NTB akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan, mayoritas wisatawan dari Bali memilih untuk berkunjung ke Gili Trawangan, kemudian sisanya ada yang ke Gili Meno dan Gili Air. Setiap hari terlihat antrean panjang di dermaga Gili Trawangan hanya untuk membayar retribusi masuk sebesar Rp10 ribu.
“Dermaga itu peruntukannya bukan untuk antre, namun untuk akses transportasi dari kapal cepat ke daratan atau dari daratan ke kapal. Saya lihat ini mereka antre sampai 1 jam lebih . Saat fast boat lain masuk, antreannya tambah panjang. Sehingga ini tak baik untuk pariwisata kita,’’ katanya.
Jamaluddin menawarkan sebuah sistem yang membuat wisatawan masuk ke Gili tidak antre lagi. Salah satunya yaitu dengan opsi membayar retribusi masuk Gili saat wisatawan meninggalkan Bali. Pemda bisa membuat kesepakatan dengan operator fast boat dari Bali agar wisatawan membayar retribusi masuk Gili saat meninggalkan Bali.
“Pada saat tamu beli tiket nyebrang ke Gili Trawangan, di sana bisa dilampirkan tiket retribusinya sebesar Rp10 ribu. Sekali dia beli tiket fast boat , langsung dia bayar pass masuk ke Gili. Sehingga begitu mereka masuk ke Gili Trawangan mereka langsung bisa ke akomodasi,’’ sarannya.
Untuk diketahui, penarikan retribusi wisatawan dari Bali ke Gili Tramena ini diatur dalam Perbup KLU No 64 Tahun 2021. Di dalam Perbup itu, diatur bawah wisatawan asing yang masuk Gili membayar retribusi sebesar Rp10 ribu, sementara wisatawan domestik sebesar Rp3 ribu.(ris)