Sumbawa Besar (Suara NTB) – Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq S.H, mengajak semua pihak untuk secara serius mencegah dan memerangni kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apalagi setelah keluarnya instruksi Presiden Republik Indonesia Ir H.Joko Widodo untuk menindak hal tersebut.
“Kami di DPRD Kabupaten Sumbawa sangat merespons serius persoalan itu dan telah menelurkan satu buah perda terkait hal ini yakni perda nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa,”sebut Rafiq, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurut Rafiq, TPPO ini merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Demikian pula di daerah untuk mengantisipasi dan mencegah TPPO, DPRD Kabupaten Sumbawa melalui tupoksinya telah menerbitkan Perda. “Tinggal kita dorong segera perangkat pelaksanaan dari Perda ini selanjut peran multipihak untuk melaksanakan baik Pemda Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Desa dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),”pungkas Rafiq yang juga Ketua DPC PDI P Sumbawa ini. (arn)