Mataram (Suara NTB) – Untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dana bagi hasil (DBH) keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang belum diterima Pemprov NTBÂ senilai Rp104,62 miliar, DPRD NTB kembali memanggil jajaran PT AMNT.
Jika pekan kemarin, jajaran perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut tak memenuhi undangan dewan, kini beberapa perwakilan dari AMNT datang ke Gedung DPRD NTB. Mereka melakukan rapat di ruang sidang paripurna DPRD pada Kamis (22/6) kemarin.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua dan anggota dewan. Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, S.Si., M.T.
H. Wirawan Ahmad usai pertemuan tersebut mengatakan, PT Amman sudah mengakui bahwa mereka belum menyetorkan kewajiban pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah.
Sebagai tindaklanjut dari pertemuan tersebut, Pemprov NTB bersama dengan dewan dan PT. Amman akan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM untuk mencari jalan keluar yang legal terhadap persoalan ini. Dengan harapan anggaran ratusan miliar tersebut bisa segera diperoleh oleh Pemprov NTB.
“Kami akan ke Jakarta, kita menunggu jadwal dari DPRD. Rencananya tanggal 3 Juli 2023 bersama dengan AMNT dan Pemprov serta DPRD. Ya akan dipimpin DPRD untuk ke Kemenkeu dan ESDM,” kata Wirawan Ahmad kepada wartawan Kamis, 22 Juni 2023.
Wirawan menanggapi alasan PT. Amman yang belum menyetorkan keuntungan bersihnya kepada pemerintah lantaran masih menunggu sejumlah regulasi. Namun ia mengatakan bahwa UU Tentang Minerba sudah jelas mengamanatkan bahwa ada kewajiban bagi perusahaan untuk pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
‘’Cuma di dalam regulasi tersebut kan ada PP. Ini yang sedang kita kaji, tapi secara politik hukumnya, kita inginkan tanpa menunggu PP tersebut, itu sudah bisa dieksekusi. Tentu dengan legal standing dari Kemenkeu dan ESDM selalu pemerintah pusat yang punya otoritas untuk mengawal masalah ini,’’ katanya.
Untuk diketahui, belum adanya penyetoran hasil keuntungan bersih usaha pertambangan karena PT AMNT masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selanjutnya PT AMNT menganggap bahwa tata cara penyetoran keuntungan bersih IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 belum didukung peraturan pelaksana yang lebih teknis.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Yek Agil mengatakan pertemuannya dengan jajaran PT AMNT dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK RI.
“Tiap temuan pasti akan diselesaikan dan tugas kami mengawal itu sesuai rekomendasi. Tetap kita atensi, kan tugas kita pengawasan. Jadi seluruh temuan harus ditindaklanjuti. Termasuk kalau temuan yang ada di DPRD,” kata Yek Agil.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut Yek Agil mengonfirmasi apa yang beredar di media yang menyatakan bahwa PT.AMNTÂ sudah menyerahkan bagi hasil itu kepada pemerintah.
“Tadi kami sudah konfirmasi itu, ternyata belum (disetorkan). Itu yang kami tekankan,” ujar politisi PKS ini.
Selanjutnya dewan ingin mendengar alasan PT AMNT belum menyelesaikan penyetoran tersebut. Mereka menjelaskan berdasarkan UU Minerba disebutkan bahwa salah satunya adalah terkait dengan pembagian bagi hasil yang masih menunggu PP tentang tata cara penyerahannya.
‘’Namun kami sampaikan ke AMNT, yang utama ini sebenarnya ada good will atau political will dari perusahaan yang beroperasi di NTB ini. Kalau memang dasar kajian terkait dengan pasal 129 di UU tersebut, yang mengharuskan ada PP untuk penyerahan itu, tapi kenapa Freeport bisa melakukan proses pembayaran. Artinya ini perlu ada kajian-kajian khusus,’’ terangnya.
Yek Agil mengatakan, TAPD Pemprov NTB sebelumnya sudah bersurat ke AMNT terkait dengan anggaran yang belum diperoleh oleh Pemprov. Itu menunjukkan bahwa proses penagihan itu sudah dilakukan oleh Pemprov sebelum muncul di LHP BPK.
“Kami menyadari itu sudah dilakukan sungguh-sungguh oleh Pemprov. Namun karena yang hadir di pertemuan ini dari AMNT bukan pembuat keputusan, makanya kami akan bertemu langsung di Kementerian dengan mengundang manajemen inti dari AMNT,” ujarnya.
Sementara itu jajaran PT AMNT yang mewakili perusahaan tidak bersedia memberikan keterangan kepada media terkait dengan hasil pertemuan dengan DPRD dan Pemporv NTB. (ris)