Taliwang (Suara NTB) – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin mengingatkan para kepala desa (Kades) untuk tidak melalaikan kewajiban perpajakan.
Menurut dia, setiap bentuk pendapatan yang diperoleh desa terdapat didalamnya kewajiban pajak kepada negara yang melekat. “Ini harus dicamkan oleh Kades. Jangan sampai melupakan kewajiban pajaknya dalam mengelola keuangan desa,” cetus Wabup saat membuka acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor KP2KP Taliwang bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) KSB, Rabu, 21 Juni 2023.
Dikatakan Wabup, kesalahan-kesalahan pengelolaan keuangan desa sebelumya yang akhirnya menjerat Kades ke tanah hukum salah satunya dikarenakan kelalaian dalam membayar pajak. Kades kerap membelanjakan anggaran desa tanpa menyiapkan slot anggaran pajak.
“Memang modusnya menyelewengkan anggaran desa. Tapi itu terendus aparat setelah anggaran yang dikelola ternyata tidak dibayarkan pajaknya. Jadi jangan sampai kesalahan yang sama terjadi lagi,” tandas Wabup.
Sebenarnya kata Wabup, untuk menghindari kesalahan mengelola anggaran para Kades saat ini hanya perlu terbuka. Mengingat banyak perangkat yang bisa digunakan sebagai tempat berkonsultasi. Salah satunya pendamping desa. “Itu pendamping desa diajak diskusi kalau mau buat program (anggaran). Mereka itu pasti tahu semua aturan tata kelola keuangan desa,” paparnya.
Terakhir Wabup mengapresiasi acara yang digelar kantor KP2KP Taliwang bersama dengan DPMD ini. Ia mengatakan, kegiatan serupa harus sering diadakan untuk memberikan pencerahan kepada aparatur desa dan para pegawai lainnya. “Bicara pajak ini kan banyak. Karena praktik pajak itu bisa perorarang, badan dan lembaga. Jadi harus sering acara seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang, Bayu menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan itu adalah untuk berbagi informasi dengan unsur perangkat Desa. Hal tersebut dilakukan karena sejauh ini aspek perpajakan desa masih banyak yang belum baik. “Desa masih belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan desa, baik itu masalah setor maupun lapor yang benar. Ini penting karena apa pun yang keluar dari dana APBD harus ada aspek pajaknya,” katanya. (bug)