Giri Menang (Suara NTB) – Pungutan retribusi sampah salah satu item yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemungutan retribusi ini disatukan dalam rekening tagihan air pelanggan PT AMGM. Terkait pungutan retribusi sampah ini, pihak Pemkab Lobar memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak PT AMGM. Dan hasil penarikan disetorkan ke rekening daerah Pemkab Lobar.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Lobar, Rahmayati mengatakan penarikan retribusi sampah atau kebersihan mengacu pada Perbup Nomor 26 tahun 2019 tentang Perumahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. “Ada dasar hukum penarikan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, perbup, dan perda serta ada kerja sama (PKS) dengan PT AMGM,” terang dia, dikonfirmasi via telepon, Rabu, 21 Juni 2023.
Dijelaskan, penarikan retribusi itu dititip (nebeng) melalui PDAM di mana retribusi disatukan dengan pembayaran air pelanggan PDAM. Itu disebabkan OPD belum mampu melakukan penarikan ke masing-masing individu atau pelanggan karena banyak pelanggan. ”Ya bahasanya kita nebeng lah di PDAM, sekalian dengan bayar air,” ujarnya.
Kaitan dengan itu, Pemkab ada PKS dengan PT AMGM. Selain PKS, ada juga Perda dan Perbup. Menurutnya, itu menjadi acuan Pemkab.
Hal ini juga memudahkan pelanggan agar sekaligus membayar tarif air dan retribusi pelayanan persampahan, sehingga retribusi itu bisa dibayar oleh pelanggan. Kalau Pemda yang lakukan penarikan ke masing-masing pelanggan, “berapa personel yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Sementara di PDAM punya petugas menarik dan membaca meter air. “Sedangkan kita tidak ada,” ujarnya.
Pemkab bersyukur bisa numpang atau nebeng di PDAM untuk penarikan retribusi pelayanan persampahan tersebut. Sebab dengan begitu Pemkab terbantu.
Kalaupun ada petugas OPD diminta ditempatkan di PDAM yang khusus menerima pembayaran retribusi pelayanan persampahan, itu justru dikhawatirkan pelanggan akan pergi, tidak repot bayar retribusi tersebut. Ia menambahkan, tahun lalu retribusi pelayanan persampahan dari PDAM tahun 2022 sebesar Rp3.118.650.300.
Sedangkan tahun ini, hingga bulan Juni retribusi pelayanan persampahan yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp1.766.422.400. (her)