Mataram (Suara NTB) – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram, mengamankan satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kos-kosannya yang berada di wilayah Kebon Sari, Kota Mataram, Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wita.
“Pelaku berinisial ZK alias Zul (27) warga Dasan Agung tidak bisa berkutik saat kami tangkap ketika hendak menjual barang hasil curian berupa hanphone dan Laptop,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa, 21 Juni 2023. Pelaku yang diketahui merupakan residivis dalam kasus tersebut baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan yang lalu. Sementara berdasarkan hasil keterangan pelaku ada orang lain yang bersamanya saat melakukan aksi curas itu.
“Pelaku ini bertindak sebagai pemetik (orang yang mengambil) sementara seorang rekannya yang saat ini masih diburu menunggu di luar,” jelasnya. Zul berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Fikri Maulana warga asal Kabupaten Sumbawa. Laptop dan handphone-nya hilang di kos-nya sekitar pukul 03.00 wita (dinihari), wilayah Kebon Sari.
“Dari laporan tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” jelasnya. Polisi mendapatkan informasi, laptop hasil curiannya akan dijual ke seseorang. Saat itu, tim opsnal memantau pergerakannya, Selasa malam (20/6) dan langsung melakukan penangkapan. “Kami berhasil menangkapnya saat hendak menjual barang curiannya. Zul kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (ils)