Kota Bima (Suara NTB) – Jajaran Polres Bima Kota melalui Tim Satgas TPPO berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan calon pekerja imigran (CPMI).
Dari pengungkapan itu, dua orang terduga pelaku ditangkap. Keduanya masing-masing berinisial Al (46 tahun) warga Kecamatan Raba dan Jn (38 tahun) Kecamatan Asakota. Sementara korbannya yakni Kartini (50 tahun) warga Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean mengatakan pihaknya mengamankan dua terduga pelaku TPPO inisial Al (laki-laki) dan Jn (perempuan). “Selain itu, juga disita beberapa barang bukti (BB) seperti dua unit handphone, empat lembar salinan KK dan 4 lembar salinan KTP,” katanya.
Ia mengaku, saat ini Al dan Jn sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal 2 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang atau pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO. “Selain itu juga disangkakan pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI,” ujarnya.
Punguan mengaku pengungkapan kasus itu menindaklanjuti laporan. Awalnya terlapor Jn merekrut calon PMI bernama Kartini, bersama 3 orang lain pada sekitar Bulan April 2023, untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Arab Saudi tanpa disertai dokumen yang sah.
“Setelah selesai direkrut, korban bernama Kartini beserta yang lainnya diserahkan oleh Jn kepada Al yang juga terlapor,” katanya.
Setelah itu, lanjut Punguan korban Kartini langsung dibawa sendirian ke Jakarta dengan alasan akan dibuatkan dokumen seperti paspor. Akan tetapi, Kartini dipulangkan kembali ke Kota Bima karena memiliki sakit. “Sedangkan tiga orang lainnya diberangkatkan ke negara tujuan masing-masing tanpa melalui mekanisme dan dokumen yang sah,” katanya.
Terkait kasus itu tambah dia, akan dilakukan rencana tindak lanjut dengan melakukan permintaan data pasport terhadap kantor Imigrasi serta mencari dan melakukan penyitaan dokumen perjalanan. “Yang jelas kasus ini akan kita kembangkan,” pungkasnya. (uki)