Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, memastikan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus narkotika dengan terdakwa Ni Nyoman Julian Dari dan I Gede Bayu Pratama terus berlanjut.
“Sempat kita tunda untuk pengusutan perkara TPPU setelah keduanya divonis bebas majelis hakim, tetapi dengan adanya putusan MA sehingga menjadi dasar untuk mengusut kasus TPPUnya,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Dia pun memastikan, dasar pengusutan terhadap perkara TPPU setelah menemukan ada yang janggal dari sejumlah transaksi yang dilakukan. Bahkan PPATK juga mencatat ada transaksi miliaran rupiah yang dilakukan Mandari dalam rentan yang berdekatan. “Dasar kita usut TPPU karena ada transaksi mencurigakan yang mencapai miliaran rupiah yang dilakukan Mandari,” jelasnya.
Deddy pun meyakinkan dalam pengusutan terhadap kasus TPPU itu sejumlah aset mulai dilakukan pendataan. Bahkan aset yang terdata dimiliki Mandari saat ada satu unit rumah, beberapa unit motor dan mobil. “Kita sedang pendataan aset miliknya dulu sebagai bahan untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Penyidik pun hingga saat ini masih menunggu putusan resmi dari MA atas kedua terdakwa. Jika sudah pasti maka mereka terbukti bersalah usai divonsi bebas, maka kasus TPPU nya akan dilanjutkan. “Kami tunggu resminya dulu atas putusan tersebut, baru kita bisa leluasa bergerak,” tukasnya.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA) Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) selama 7 tahun dan I Gede Bayu Pratama 4 tahun penjara dengan daftar Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Hakim MA yang memutus perkara tersebut menyatakan bahwa Mandari dan Bayu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, Mandari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Bayu dibebankan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya terdakwa Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama, terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram divonis bebas majelis hakim. Para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan I Gede Bayu Pratama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Sri Sulastri didampingi anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, (3/11/2022).
Hakim juga membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti hasil sitaan kedua terdakwa. Vonis bebas terhadap keduanya berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Sementara terkait dakwaan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu. Hakim menyatakan hal tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bebas kedua terdakwa terkait hasil pemeriksaan komunikasi dalam WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Keyakinan hakim itu merujuk keterangan ahli bahasa yang tidak menemukan adanya percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba. Termasuk keterangan dari saksi yang hadir di persidangan. Hakim meyakini tidak ada fakta yang menyatakan kedua terdakwa bermufakat dalam peredaran narkoba. Merujuk putusan perkara berkekuatan hukum tetap milik terpidana Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra. (ils)