Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat menetapkan tanggal 28–30 Juni 2023 sebagai hari libur nasional. Aparatur sipil negara di Lingkup Pemerintah Kota Mataram diingatkan tidak menambah libur pasca lebaran Idul Adha.
Asisten III Setda Kota Mataram Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur nasional pada 28-30 Juni 2023. “Kita mengikuti SKB tiga menteri dan SKB itu sudah kita terima,” kata Evi dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Evi menambahkan, SKB tiga menteri ini akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran Walikota Mataram sebagai bentuk penegasan sekaligus pemberitahuan resmi kepada aparatur sipil negara di Lingkup Pemerintah Kota Mataram. “SKB ini nanti ditindaklanjuti dengan surat edaran walikota,” tambahnya.
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Mataram mengingatkan, ASN tidak boleh menambah libur karena pemerintah telah memberikan libur panjang menjelang dan pasca lebaran Idul Adha. Libur dikecualikan bagi ASN yan menjalankan tugas dinas keluar daerah, sakit, dan atau ada anggota keluarga meninggal dunia. “Libur sudah lama jadi nggak boleh nambah libur lagi,” demikian katanya mengingatkan. (cem)