Tanjung (Suara NTB) – KPU Kabupaten belum bisa memprediksi ada tidaknya kotak suara mobile untuk mengakomodir pemilih di lokasi khusus (loksus). Petunjuk teknis terkait itu masih harus menunggu keputusan KPU RI.
Hal itu dikatakan Komisioner Bidang Data dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Utara, Dr. H. M. Zaki Abdillah, LC., di sela-sela pleno DPT Terbuka KPU KLU di Tanjung, Rabu, 21 Juni 2023. Ia mengutarakan, jika pemilih loksus di Kabupaten Lombok Utara terdata lebih dari 100 orang. Mereka berasal dari kalangan pelajar Pondok Pesantren, pelajar luar daerah dan narapidana, dan warga yang berangkat ke luar negeri.
“Jumlahnya 100-an orang. Pemilih ini sendiri sudah di TMS-kan,” ucapnya.
Terhadap DPT yang sudah diplenokan sebanyak 183.392 orang, angka ini masih bisa berubah. Pasalnya, sampai dengan hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024, pemilih baru yang memiliki hak pilih wajib dibuatkan Adminduk / KTP sebagai syarat untuk memilih. Mereka nantinya akan masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Sesuai ketentuan, sambung Zaki, DPTB (tambahan) masih bisa diinput sampai batas H-7 pencoblosan. Bilamana sampai batas tersebut warga tidak mengurus atau diuruskan, maka yang bersangkutan akan di-TMS-kan.
Sebaliknya untuk Pemilih DPK, mereka yang masuk kategori ini tidak terikat oleh aturan batas waktu perbaikan (DPTB) sampai H-7. Pemilih kategori ini adalah pemilih baru yang usianya genap 17 tahun pada hari H pemilihan suara.
“Pada hari H, daftar pemilih khusus ini cukup membawa KTP. Cuma perlakuan pengambilan suara DPK di atas jam 12 siang, dan syaratnya masih ada sisa surat suara di TPS setempat,” terangnya.
Sementara, berkenaan dengan pemilih yang berstatus tahanan (misalnya) di Polres Lombok Utara, KPU masih harus menunggu konfirmasi lanjutan baik dari KPU maupun Kepolisian terkait.
“Apakah ada data Napi setelah DPT dan DPTB. Umpama ada dan mereka bukan pemilih di situ, maka sebelum H-7 didata dan dibuatkan Form A5 untuk memilih di TPS setempat, itu PO un jika diizinkan oleh Kepolisian.”
“Karena memang untuk kotak suara mobile, sampai saat ini KPU Kabupaten belum mendpat regulasi teknis. Untuk 2024 belum dapat aturan spesifik,” tandasnya. (ari)