Kotak Suara Mobile, KPU Kabupaten Belum Terima Regulasi

Tanjung (Suara NTB) – KPU Kabupaten belum bisa memprediksi ada tidaknya kotak suara mobile untuk mengakomodir pemilih di lokasi khusus (loksus). Petunjuk teknis terkait itu masih harus menunggu keputusan KPU RI.

Hal itu dikatakan Komisioner Bidang Data dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Utara, Dr. H. M. Zaki Abdillah, LC., di sela-sela pleno DPT Terbuka KPU KLU di Tanjung, Rabu, 21 Juni 2023. Ia mengutarakan, jika pemilih loksus di Kabupaten Lombok Utara terdata lebih dari 100 orang. Mereka berasal dari kalangan pelajar Pondok Pesantren, pelajar luar daerah dan narapidana, dan warga yang berangkat ke luar negeri.

“Jumlahnya 100-an orang. Pemilih ini sendiri sudah di TMS-kan,” ucapnya.

Terhadap DPT yang sudah diplenokan sebanyak 183.392 orang, angka ini masih bisa berubah. Pasalnya, sampai dengan hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024, pemilih baru yang memiliki hak pilih wajib dibuatkan Adminduk / KTP sebagai syarat untuk memilih. Mereka nantinya akan masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Sesuai ketentuan, sambung Zaki, DPTB (tambahan) masih bisa diinput sampai batas H-7 pencoblosan. Bilamana sampai batas tersebut warga tidak mengurus atau diuruskan, maka yang bersangkutan akan di-TMS-kan.

Sebaliknya untuk Pemilih DPK, mereka yang masuk kategori ini tidak terikat oleh aturan batas waktu perbaikan (DPTB) sampai H-7. Pemilih kategori ini adalah pemilih baru yang usianya genap 17 tahun pada hari H pemilihan suara.

“Pada hari H, daftar pemilih khusus ini cukup membawa KTP. Cuma perlakuan pengambilan suara DPK di atas jam 12 siang, dan syaratnya masih ada sisa surat suara di TPS setempat,” terangnya.

Sementara, berkenaan dengan pemilih yang berstatus tahanan (misalnya) di Polres Lombok Utara, KPU masih harus menunggu konfirmasi lanjutan baik dari KPU maupun Kepolisian terkait.

“Apakah ada data Napi setelah DPT dan DPTB. Umpama ada dan mereka bukan pemilih di situ, maka sebelum H-7 didata dan dibuatkan Form A5 untuk memilih di TPS setempat, itu PO un jika diizinkan oleh Kepolisian.”

“Karena memang untuk kotak suara mobile, sampai saat ini KPU Kabupaten belum mendpat regulasi teknis. Untuk 2024 belum dapat aturan spesifik,” tandasnya. (ari)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di...

0
Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada...

Latest Posts

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya...

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Jakarta (Suara NTB)-Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan...

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

ARTKEL ACAK

Lima Tahun Desain Industrialisasi-Hilirisasi NTB

0
Oleh: Nuryanti, S.E., M.E (Kepala Dinas Perindustrian NTB) Jika ingin melihat daerah maju, maka tak cukup hanya mengandalkan pola pikir agraris yang telah berjalan ribuan tahun...

Dua BUMN Turun Tangan Pastikan Kesiapan Transportasi Penonton MotoGP

0
Praya (Suara NTB) - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing PT. ASDP Indonesia Ferry dan Garuda Indonesia siap bersinergi mendukung kelancaran event balap...

Pj Gubernur Dukung Industri Dirgantara di NTB

0
Mataram (Suara NTB) - Nusa Tenggara Barat, satu dari delapan provinsi berbasis kepulauan perlu mengembangkan industri dirgantara. Mulai dari konektivitas sampai pelibatan UKM dalam...

Kolom