Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengaku sudah mengantongi calon tersangka kasus dugaan pengelolaan kredit Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun anggaran 2017-2021 di Kecamatan Suela.
“Calon tersangkanya bisa lebih dari satu orang, namun untuk saat ini belum kami tetapkan karena menunggu hasil audit kerugian negaranya,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023. Dia melanjutkan, adanya calon tersangka di kasus tersebut dipastikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan sebanyak 30 orang. Hanya untuk identitas dia masih enggan memberikan informasi lebih lanjut.
“Yang jelas sudah ada (calon tersangka), akan tetapi, masih menunggu hasil kerugian negara,” jelasnya. Saat ini penyidik pun tengah berkoordinasi dengan inspektorat Lombok Timur untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya. Selain itu pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya.
“Kita akan koordinasikan dulu apakah Inspektorat Lotim bisa atau tidak melakukan audit. Kita koordinasikan dulu, lalu akan dilakukan ekspose,” ujarnya. Jika hasil koordinasi Inspektorat Lotim tidak bisa melakukan auditor, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB atau Inspektorat NTB.
“Kita upayakan dulu bersama Inspektorat Lotim untuk untuk mempermudah proses kordinasi,” sebutnya. Menyinggung soal potensi kerugian negara di kasus itu, dia mengaku ada sekitar Rp1 miliar lebih. Namun untuk kepastiannya masih menunggu dari auditor yang diminta untuk melakukan penghitungan. “Itu baru potensi saja, untuk kepastian angkanya kami masih menunggu dari tim auditor,” tandasnya. (ils)