Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mengeksekusi pengembalian uang pengganti kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 6.721.048.181 (enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Eksekusi pengembalian uang pengganti itu dilakukan Selasa, 20 Juni 2023 di Kantor Kejari Lotim dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Efi Laila Kholis, S.H., M.H. Diketahui, uang miliaran rupiah itu merupakan uang muka dari proyek dermaga Labuhan Haji. Uang tersebut diserahkan Kejari ke Kas Daerah Kabupaten Lotim.
Kajari Efi Laila Kholis menerangkan uang kas pecahan 100 ribuan itu dicairkan dari Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 10.00 WIB pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Proses eksekusi seluruh uang muka dari pekerjaan penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 itu disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah. Untuk memastikan keabsahan proses tersebut, telah dibuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti yang ditandatangani sekitar jam 14.00 Wita.
Proses pengembalian uang pengganti ini sendiri dilakukan dengan cara memindahkan dana tersebut ke Rekening Penerimaan Kejari Lotim di Bank BRI Cabang Selong.
Eksekusi uang pengganti itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023. Kata Kajari, keberhasilan pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini menunjukkan komitmen Kejari Lotim dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara. “Dengan langkah ini, diharapkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat,” demikian harapannya. (rus)