Bima (Suara NTB) – Sejumlah titik ruas jalan di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima diblokade. Aksi blokade jalan ini dilakukan menuntut pembebasan 15 mahasiswa yang saat ini masih ditahan di Polres Bima.
Informasi yang dihimpun Suara NTB, sejumlah ruas jalan yang diblokade secara bersamaan tersebut yakni di Desa Mpili, O’o dan Kala Kecamatan Donggo. Kemudian juga di Desa Kananta dan Sai Kecamatan Soromandi.
Penutupan jalan dilakukan dengan cara memasukkan bebatuan dan kayu di bahu jalan raya. Selain itu, juga membakar ban bekas serta sempat menyegel kantor Camat Donggo.
Camat Soromandi, Julkifli SH, M.Hum mengakui adanya aksi blokade ruas jalan di wilayahnya. Bahkan kata dia, aksi penutupan jalan sudah berlangsung sejak Senin (19/6) malam hingga Selasa, 20 Juni 2023. “Iya benar. Sejumlah titik ruas jalan di Kecamatan Soromandi diblokade. Tidak hanya di Soromandi, blokade jalan juga terjadi di wilayah Kecamatan Donggo,” katanya.
Meski begitu, namun Camat sendiri mengaku tidak mengetahui siapa atau pihak mana yang memblokade jalan, termasuk juga penyebabnya. Namun informasi yang diketahuinya, blokade jalan itu buntut ditahannya 15 mahasiswa oleh aparat Polres Bima.
“Pihak yang memblokade dan penyebabnya belum kita tahu. Tapi informasi yang diperoleh, mendesak 15 mahasiswa yang ditahan di Polres Bima segera dibebaskan,” katanya.
Untuk mengetahui Informasi dan fakta yang sebenarnya, Julkifli mengatakan akan turun langsung ke lokasi bersama dengan Kapolsek Soromandi dan Danramil. Serta mengupayakan agar jalan yang diblokade kembali dibuka.
“Kita akan segera turun ke lapangan bersama Kapolda dan Danramil. Mudah-mudahan ada solusinya,” katanya.
Diberitakan Suara NTB sebelumnya, 15 pendemo yang menuntut perbaikan jalan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Kecamatan Soromandi dan Donggo Kabupaten Bima ditahan di rumah tahanan Polres Bima.
Sebelumnya, mereka diamankan oleh aparat gabungan Polres Bima dan Brimob karena menggelar aksi unjuk rasa dengan blokade jalan lintas Bajo-Sila. Selanjutnya, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
“15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei sampai dengan 19 Juni 2023,” kata Kapolres Bima, melalui Kasat Reskrim, AKP Masdidin SH.
Lebih lanjut Masdidin mengaku sebelum menjadi tersangka, 15 orang tersebut menjalani proses pemeriksaan di Polres Bima. Hasilnya, aksi mereka dianggap memenuhi unsur pidana, karena menutup ruang jalan yang mengganggu ketertiban umum selama dua hari. “Jadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan,” katanya.
Ia mengaku dijerat dengan pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum. “Tindakan massa aksi dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas,” ujarnya.
Masdidin menambahkan pihaknya sempat mengamankan 25 orang massa aksi yang menggelar aksi menuntut perbaikan jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi. Dari hasil penyelidikan 15 orang memenuhi unsur tindak pidana dan dijadikan sebagai tersangka. “Sedangkan yang lainnya kita pulangkan kembali ke orang tua karena berstatus pelajar,” ujarnya. (uki)