Mataram (Suara NTB) – Walikota Mataram H. Mohan Roliskana akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa, 20 Juni 2023, setelah sehari sebelumnya tidak bisa hadir.
Pantauan Suara NTB, H. Mohan Roliskana datang memenuhi permintaan klarifikasi oleh penyelidik Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.00 Wita. H. Mohan terlihat didampingi sejumlah pejabat lingkup Pemkot Mataram yakni Kabag Hukum Hubaidi dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Moh Syakirin Hukmi.
“Saya bersyukur ada panggilan dari Kajati, karena dengan begitu penting bagi saya menginformasikan sebagai salah satu pemegang saham PT AMGM,” kata Walikota Mataram usai ditemui usai pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa, 20 Juni 2023.
Permintaan klarifikasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut (PT AMGM) dalam kondisi sehat. Sehingga bisa melaksanakan tugas-tugas pelayanan dengan baik terutama di Kota Mataram.
“Jadi saya pikir ini subtansinya untuk memastikan bahwa PT AMGM bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban,” jelasnya.
Terkait dengan persoalan penyertaan modal yang menjadi dasar penyelidik meminta klarifikasi, dirinya yakin sudah sesuai dengan akte pendirian. Dia turut mengakui adanya kewajiban untuk melakukan penyertaan modal setiap tahunnya di PT AMGM.
“Memang semua itu (penyertaan modal) sudah menjadi kewajiban kita dalam akta pendiriannya sebagai pemegang saham,” terangnya.
Tentu sebagai tindak lanjutnya yakni dengan melakukan evaluasi sebagai salah satu pemegang saham di PT AMGM. Bahkan sudah ada mekanismenya melalui dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus diberikan laporan setiap tahunnya.
“Jadi, semua memang sebagaian dari kewajiban kita dalam pendiriannya untuk melakukan itu (evaluasi),” ungkap dia.
Menyinggung tiga item yang tengah diusut Kejati NTB, berkaitan dengan proyek fisik dan non fisik yang masuk dalam materi pemeriksaan atau tidak. Mohan mengaku itu materi pemeriksaan, namun dia memastikan hanya sebatas memberikan keterangan terkait penyertaan modal.
“Saya hanya masalah penyertaan modal saja, tidak tahu kalau masalah lain,” terangnya.
Sebelumnya Aspidsus Ely Rahmawati, mengatakan, pemeriksaan dua kepala daerah itu berkaitan dengan pembangunan fisik instalasi gedung, instalasi sumber air dan pungutan retribusi air. Kasus inipun masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan serta penelusuran lainnya.
“Kasus ini masih tahap pulbaket dan puldata untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum,” sebutnya.
Kasus ini diselediki Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Di laporan tersebut, diduga proyek bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020 yakni pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.
Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar. Pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. (ils)