Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim pengadilan negeri Mataram Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa Anugerahadi Kuswara dalam perkara kasus pungutan liar (Pungli) di pasar ACC Ampenan. “Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Anugerahadi Kuswara selama satu tahun penjara,” dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi, kemarin.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan badan selama satu bulan. “Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” bunyi lanjutan amar putusan tersebut.
Hakim menjatuhkan pidana demikian dengan pertimbangan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Anugerahadi Kuswara dituntut selama 1 tahun dan enam bulan. Selain itu dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengamankan Anugerahadi Kuswara mantan Kepala UPT Pasar ACC Ampenan.
Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022. Pihak kepolisian menangkap Anugrahadi Kuswara ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar ACC Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Dalam interogasi di lokasi, Anugerahadi Kuswara telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara. (ils)