Terdakwa Kasus Pungli Pasar ACC Divonis 1 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim pengadilan negeri Mataram Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa Anugerahadi Kuswara dalam perkara kasus pungutan liar (Pungli) di pasar ACC Ampenan. “Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Anugerahadi Kuswara selama satu tahun penjara,” dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi, kemarin.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan badan selama satu bulan. “Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” bunyi lanjutan amar putusan tersebut.

Hakim menjatuhkan pidana demikian dengan pertimbangan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Anugerahadi Kuswara dituntut selama 1 tahun dan enam bulan. Selain itu dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengamankan Anugerahadi Kuswara mantan Kepala UPT Pasar ACC Ampenan.

Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022. Pihak kepolisian menangkap Anugrahadi Kuswara ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar ACC Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.

Dalam interogasi di lokasi, Anugerahadi Kuswara telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Apel Perdana Bersama Seluruh ASN, Ini Pesan Pj Gubernur NTB kepada...

0
Mataram (Suara NTB) - Memimpin apel perdana bersama seluruh ASN lingkup Pemprov NTB, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si., memberikan...

Latest Posts

Apel Perdana Bersama Seluruh ASN, Ini Pesan Pj Gubernur NTB kepada para ASN Muda

Mataram (Suara NTB) - Memimpin apel perdana bersama seluruh...

Bang Zul Bangga MXGP Samota dan Lombok Raih Dua Penghargaan di Tengah Keterbatasan

Mataram (Suara NTB) - Event balap Motocross Grand Prix...

Old Story Never Fade, Cerita Bahri Bima Pria Difabel Yang Tetap Update Lewat Radio

Oleh : Ahmad S N (Direktur RKM Institute) Setelah 73...

Daftar Harga Case Samsung Galaxy BMW dan Keunggulannya

Kemajuan teknologi membuat banyak brand saling berkolaborasi. Tak ketinggalan...

Dies Natalis ke 42 Tahun FKIP Unram Diisi Aneka Kegiatan

Giri Menang (Suara NTB) - FKIP Fakultas Keguruan dan...

ARTKEL ACAK

Pemesanan Tinggi, Pemprov NTB Awasi Kenaikan Harga Hotel Saat MotoGP

0
Mataram (Suara NTB) – Jelang gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung 13 – 15 Oktober 2023, pesanan kamar hotel di sejumlah wilayah di NTB...

KY Gali Informasi Pelaksanaan Sidang Tambang Pasir Besi

0
Mataram (Suara NTB) -Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) NTB, terus menggali informasi yang berkembang terkait sidang perkara dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT...

Ponpes Banu Sanusi Sesela Gelar Open Turnamen Badminton

0
Giri Menang (Suara NTB) - Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Besar Islam di Pulau Lombok selalu semarak dengan berbagai kegiatan positif. Mulai kegiatan bersifat...

Kolom