Mataram (Suara NTB) – Upaya penertiban peredaran rokok ilegal Kota Mataram, belum maksimal dilakukan oleh instansi terkait. Pasalnya, rokok tanpa pajak cukai diduga masih marak beredar di kalangan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023 menerangkan, penertiban rokok ilegal sebenarnya rutin dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai menyasar retail modern, agen pengiriman, toko, dan pasar tradisional.
Tidak hanya itu, sosialisasi juga diintens dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram serta OPD teknis saat kegiatan olahraga dan lain sebagainya. “Baik sosialisasi dan penindakan sering kita lakukan bersama Bea Cukai,” kata Irwan.
Rokok tanpa pajak cukai diproduksi dari perusahaan lokal maupun dari Pulau Jawa. Irwan mengakui, maraknya rokok ilegal ini tidak terlepas dari minat atau tren dari masyarakat mencari rokok murah dan terjangkau. Peluang ini dicoba oleh pengusaha untuk berkompetesi untuk mendapatkan keuntungan. “Trennya masyarakat mencari rokok murah dan terjangkau,” ujarnya.
Modus pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa biasanya memanfaatkan jasa pengiriman atau ekspedisi. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram menegaskan, pengawasan di pintu masuk seperti di Pelabuhan Lembar menjadi ranah atau skala pengawasan di Pemprov NTB. Pihaknya akan mengawasi peredaran di skala daerah atau dalam kota. “Kalau itu sudah ranah provinsi. Kami mengawasi peredaran di sini saja,” ujarnya.
Irwan mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara mencapai miliar. Kerugian ini jika diakumulasi dari pajak cukai yang harus dibayar ke kas negara dengan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Negara sudah jelas rugi apakah tidak ada upaya pemerintah menertibkan perusahaan rokok ilegal? Irawan menegaskan, hasil operasi bersama Kantor Bea Cukai dan aparat Kepolisian dan TNI akan didata kemudian diserahkan ke Bea Cukai. Tim akan mengeluarkan rekomendasi penindakan terhadap produsen. (cem)