Kasus Bandar Sabu di Mataram, Ni Nyoman Julian Dari Divonis Tujuh Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Terdakwa kasus Narkotika Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) selama tujuh tahun dan I Gede Bayu Pratama empat tahun penjara setelah divonis bebas majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan website resmi Mahkamah Agung (MA), perkara yang menjerat Mandari dan Bayu terdaftar di Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Di website tersebut juga dinyatakan bahwa status perkara itu sudah diputus.

Hakim MA yang memutus perkara tersebut menyatakan bahwa Mandari dan Bayu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, Mandari juga dibebankan membayar denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Bayu dibebankan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dikonfirmasi secara terpisah atas putusan itu, Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan tersebut. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Biasanya kalau putusan MA langsung di upload di website. Kalau salinan-nya belum kami terima,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusannya secara resmi. Jika sudah menerima akan diberikan langsung ke masing-masing pihak terkait. “Kalau sudah ada salinan putusan langsung kami sampaikan ke JPU dan para terdakwa,” ungkapnya.

Sebelumnya Mandari dituntut 10 tahun penjara sedangkan, suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut lima tahun penjara. Mandari didakwa berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Sri Sulastri memutuskan terdakwa Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan JPU dalam sidang, Kamis (3/11/2022) lalu. Majelis hakim membebaskan pasangan suami istri itu dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya.

Sebagai informasi, bisnis haram Mandari  terbongkar berkat penangkapan anak buahnya berinisial RANA alias Agung. Saat itu, Polda NTB menemukan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dan uang Rp 16,9 juta yang diduga hasil penjualan. Agung mengaku menerima barang dari GS alias Sandi. Polisi berhasil menangkap Sandi saat bersama Mandari dan beberapa orang anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah.

Dari pengakuan Sandi barang yang diedarkan Agung itu berasal dari Mandari. Mandari terseret dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil cellebrite (penyedotan percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) dalam percakapan grup WhatsApp grup bernama “Akatsuke Baru”. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

0
Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin menyatakan, misi "jalan tanah" yang diusung pemerintahannya tahun ini akan mulai menyasar pembangunan dan...

Latest Posts

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W....

Kader Golkar Loteng Dukung Suhaili di Pilkada NTB Nursiah di Pilkada Loteng

Praya (Suara NTB) - Nama H.M. Suhaili, FT., diinternal...

Disiplin dan Amanah Jaga NKRI, 21 Putra KLU Jadi Anggota Komponen Cadangan

Tanjung (Suara NTB) - Sebanyak 21 orang putra daerah...

Nonton MotoGP, Penonton Bisa Gunakan Kendaraan Sendiri

Mataram (Suara NTB) - MotoGP di Pertamina Mandalika International...

Anggaran Rp17 Miliar, Kasus Stunting di Lobar Berhasil Ditekan

Giri Menang (Suara NTB) - Pemerintah pusat menggelontorkan Rp17...

ARTKEL ACAK

Penjabat Gubernur NTB Ikut Donor Darah di Lombok Epicentrum Mall

0
Mataram (Suara NTB) - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi ikut melakukan doror darah di acara Brawijaya TAMPIL Maju Melaju yang berlangsung...

Dikes Pemprov Kaltim Kaji Tiru Cara Lotim Pelihara Alkes

0
Selong (Suara NTB) - Jajaran Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, 21 September 2023 berkunjung ke Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Kehadiran Dikes...

PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

0
Mataram (Suara NTB) - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian...

Kolom