Mataram (Suara NTB) – Terdakwa kasus Narkotika Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) selama tujuh tahun dan I Gede Bayu Pratama empat tahun penjara setelah divonis bebas majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan website resmi Mahkamah Agung (MA), perkara yang menjerat Mandari dan Bayu terdaftar di Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Di website tersebut juga dinyatakan bahwa status perkara itu sudah diputus.
Hakim MA yang memutus perkara tersebut menyatakan bahwa Mandari dan Bayu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, Mandari juga dibebankan membayar denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Bayu dibebankan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dikonfirmasi secara terpisah atas putusan itu, Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan tersebut. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Biasanya kalau putusan MA langsung di upload di website. Kalau salinan-nya belum kami terima,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusannya secara resmi. Jika sudah menerima akan diberikan langsung ke masing-masing pihak terkait. “Kalau sudah ada salinan putusan langsung kami sampaikan ke JPU dan para terdakwa,” ungkapnya.
Sebelumnya Mandari dituntut 10 tahun penjara sedangkan, suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut lima tahun penjara. Mandari didakwa berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Sri Sulastri memutuskan terdakwa Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan JPU dalam sidang, Kamis (3/11/2022) lalu. Majelis hakim membebaskan pasangan suami istri itu dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya.
Sebagai informasi, bisnis haram Mandari terbongkar berkat penangkapan anak buahnya berinisial RANA alias Agung. Saat itu, Polda NTB menemukan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dan uang Rp 16,9 juta yang diduga hasil penjualan. Agung mengaku menerima barang dari GS alias Sandi. Polisi berhasil menangkap Sandi saat bersama Mandari dan beberapa orang anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah.
Dari pengakuan Sandi barang yang diedarkan Agung itu berasal dari Mandari. Mandari terseret dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil cellebrite (penyedotan percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) dalam percakapan grup WhatsApp grup bernama “Akatsuke Baru”. (ils)