Dompu (Suara NTB) – Keputusan pemberhentian Muhammad Rasyid Ridha dari anggota DPRD Kabupaten Dompu diputuskan langsung DPP Partai Berkarya dan suratnya langsung ditujukan kepada pimpinan Dewan. DPC Partai Berkarya Kabupaten Dompu baru mengetahui isi surat tersebut setelah suratnya diantarkan ke Dewan dan dikonfirmasi langsung ke DPP Partai Berkarya.
Selain memberhentikan Muhammad Rasyid Ridha dari anggota Dewan, DPP Partai Berkarya juga memberhentikan 3 orang peraih suara terbanyak berikutnya yaitu Ilham Yahyu, S.Pd, Sirajuddin, dan Vivi Sumanti sebagai anggota Partai Berkarya.
“Pada surat yang sama, DPP mengusulkan Mustakim Ali sebagai calon pengganti,” ungkap Aulia, ketua DPC Partai Berkarya Kabupaten Dompu kepada Suara NTB, Senin, 19 Juni 2023.
Aulia yang baru sebulan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Berkarya Kabupaten Dompu ini mengaku, telah diklarifikasi KPU Kabupaten Dompu terkait calon pengganti antar waktu. Selain dirinya sebagai pengurus Partai Berkarya di Kabupaten Dompu, Ilham Yahyu, Sirajuddin, dan Vivi Sumanti juga telah diklarifikasi KPU. “Kita menunggu saja hasilnya,” katanya.
Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Anshori, SE, yang dikonfirmasi, Senin kemarin mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu waktu 14 hari sesuai ketentuannya. Karena anggota partai yang diberhentikan oleh partainya memiliki waktu 14 hari untuk berpikir mengambil langkah hukum atau tidak. Ketika ada upaya hukum ke Mahkamah Partai atau ke Pengadilan Negeri, maka inkrahnya keputusan pemberhentian setelah adanya putusan dari mahkamah partai atau pengadilan umum.
Peraih suara terbanyak kedua setelah Muhammad Rasyid Ridha adalah Ilham Yahyu, S.Pd dan ia sudah pindah partai ke Partai Hanura dan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB. Peraih suara terbanyak berikutnya Sirajuddin dan Vivi Sumanti. Drs Mustakim Ali yang diajukan DPP Partai Berkarya merupakan peraih suara terbanyak kelima setelah Vivi Sumanti. “Kami kami hanya mengurus calon pengganti memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Terkait calon pengganti 2 orang anggota DPRD Dompu dari PKB, Anshori mengatakan, proses di KPU sudah selesai dan diserahkan ke DPRD Dompu. Pengganti Alfian anggota DPRD Dompu dari PKB daerah pemilihan (Dapil) Dompu 3 yaitu kecamatan Manggelewa dan Kilo adalah Rafiuddin H Anas, SE. “Surat kita soal ini bahkan sudah 4 bulan lalu, lebih awal dibandingkan MF Yuniarto yang akan menggantikan almarhum Rahmat Syafiuddin, SH,” katanya. (ula)