Mataram (Suara NTB) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dipastikan hampir tidak mempengaruhi tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah disusun oleh KPU. Sebab sistem proporsional terbuka sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dengan keluarnya keputusan MK itu maka tidak ada tahapan pemilu yang berubah dimana semua perencanaan berjalan termasuk aturan-aturan di PKPU yang sedang diproses di KPU menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Tidak ada perubahan yang signifikan, sekalipun tentu ada penyesuaian-penyesuaian karena kita lihat dari perdebatan yang ada di MK itu kan sejauh mana akuntabilitas pemilu agar bisa diterima publik. Maka transparansi, akuntabilitas dari hasil pemilu itu harus dipercaya publik,” kata Suhardi.
Ia menyebutkan bahwa dengan penetapan sistem pemilu itu, pihaknya selaku institusi penyelenggara pemilu akan akan bergerak, bertindak dan bekerja sesuai dengan aturan, regulasi dan perundangan yang berlaku dalam menyiapkan tahapan pemilu 2024. “Kita bisa langsung konsentrasi untuk menyiapkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” katanya.
Disebutkan Suhardi salah satu fokus KPU saat ini yakni bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024, terutama kelompok pemilih milenial yang jumlahnya sangat signifikan. Dari data nasional pemilih muda ini sebanyak 116 juta orang atau 56,36 persen. Jika di NTB berdasarkan data DPS punya pemilih muda itu mencapai 54,04 persen atau 2,1 juta jiwa.
Sehingga oleh KPU NTB harus diajak masuk kedalam gelanggang pemilu, dimana pemilu ini adalah menjadi wilayah atau ranah mereka. Segi para pemilih muda ini aktif ambil bagian mengingat tonggak estafet pembangunan demokrasi berada ditangan para pemilih muda ini. “Sangat sayang sekali jika pemilih muda ini yang memiliki masa depan tidak terlibat. Oleh karena itu kita berharap agar pelibatan anak-anak muda bisa dilakukan,” tuturnya.
Lebih jauh disebutkan Suhardi, pelibatan anak muda sebagai penyelenggara pemilu sudah dilakukan KPU NTB dengan melibatkan nya sebagai anggota badan adhock (PPK/PPS). Diharapkan juga pada KPPS pemuda yang saat ini tengah duduk dibangku kuliah terlibat aktif.
“Kalau KPU RI misalnya punya kerjasama dengan semua Perguruan Tinggi, maka kita akan tindak lanjuti. Bisa saja mahasiswa yang akan menjadi salah satu petugas KPPS. Itu untuk menjawab tranparansi dan akuntabilitas serta daya terima publik terhadap hasil pemilu,” pungkasnya. (ndi)