Taliwang (Suara NTB) – Komisi III DPRD KSB memarahi manajemen PT Elang. Perusahaan yang menjadi subkon transportasi pengangkutan batubara PLTU Tambora, Kertasari itu dinilai tidak melakukan pengawasan menyeluruh hingga menyebabkan aktivitasnya merugikan masyarakat.
Awal mula kemarahan para anggota Komisi III itu ketika mendengar penjelasan manajemen PT Elang saat gelar rapat dengar pendapat, Senin, 19 Juni 2023. Salah seorang perwakilan PT Elang, Ibnu dalam pemaparannya menyatakan, bahwa material batubara yang tumpah dijalan saat pengangkutan dari pelabuhan Benete menuju PLTU selalu pihaknya bersihkan selama ini. Berikutnya soal kelebihan kapasitas truk pengangkut hal itu diluar kendalinya disebabkan banyak supir truk yang nakal dengan melebihkan muatannya.
“Untuk tumpahan kami siapkan patroli dan tim sapu. Memang kadang tetap ada yang jatuh itu karena setelah patroli kami lewat,” kata Ibnu di hadapan Komisi III DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub) KSB serta sejumlah lurah dan kepala desa yang hadir dalam pertemuan.
Berikutnya, kata Ibnu pihaknya sejauh ini tidak dapat menekan para supir dan pemilik truk yang diajak bekerja sama. Sebab truk-truk yang digunakan adalah kerja sama dengan pemilik lokal. Di mana jika perusahaan berkeras maka truk-truk tersebut akan mogok kerja, sementara PT Elang hanya diberi waktu pengangkutan selama 6 hari dalam satu kali kedatangan kapal oleh PT Adiguna Putra selaku pemilik batubara. “Jadi demikian kondisi kami di lapangan pak,” dalih Ibnu.
Mendengar penjelasan yang tidak masuk akal itu, sontak ketua Komisi III DPRD KSB, Sudarli geram. Menurutnya, penjelasan PT Elang itu mengada-ada. Sebab sebagai perusahaan yang diberi kontrak menangani pengangkutan batubara dari pelabuhan Benete ke PLTU pastinya dapat melakukan pengawasan sepenuhnya. Mulai dari memasukkan muatan ke truk hingga dalam perjalanan truk menuju PLTU Tambora di Kertasari.
“Penjelasannya ini tidak masuk akal. Masak bapak tidak bisa atur itu jumlah muatan tiap truk supaya tidak over kapasitas. Masak bapak tunduk dengan kemauan pemilik truk,” tegasnya.
Sudarli menyatakan, perusahaan harus tegas mengatur jumlah muatan tiap truk. Hal itu dapat dilakukan dengan membatasi muatannya sehingga saat dalam perjalanan tidak tumpah di sepanjang ruas jalan dan membahayakan warga pengguna jalan lainnya. “Kami tidak mau tahu bapak harus atur itu muatan mereka. Perusahaan berhak,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Senada dengan Sudarli, anggota Komisi III lainnya, Andi Laweng pun mengatakan dalih perusahaan itu tidak berdasar. Bahkan ia meragukan klaim PT Elang jika selama ini tetap melakukan pembersihan material batubara yang jatuh dan mengotori badan jalan. “Kalau mau jujur saya ini korban juga dari aktivitas perusahaan. Rumah saya di Kertasari dan kalau pulang sering saya lihat ada batubara berceceran di jalan tapi tidak pernah dibersihkan,” ungkapnya.
Andi pun menyatakan, wajar kemudian jika selama ini masyarakat yang dilalui aktivitas pengangkutan batubara PLTU Tambora, Kertasari protes dan marah termasuk juga Dishub. Karena selama ini perusahaan tidak pernah benar-benar melakukan apa yang disampaikan dalam forum pertemuan ini. “Saya ragukan klaim perusahaan ini. Faktanya dan Dishub juga pasti selalu melihat banyaknya tumpahan batubara di jalan karena memang truknya kelebihan muatan,” sesal Andi Laweng.
Dari pertemuan itu, PT Elang akhirnya menyetujui rekomendasi Komisi III dan Dishub KSB sebagai kesanggupan perusahaan untuk membenahi prosedur pengangkutannya. Setidaknya ada 6 rekomendasi sebagai pernyataan perusahaan untuk dilaksanakan sesegera mungkin. Diantaranya mengatur tonase maksimal yang disyaratkan oleh Dishub (tidak over kapasitas), pengaturan proses pengisian truk harus dikawal ketat oleh perusahaan, menyeleksi supir truk dan truk yang digunakan, mengatur rute perjalanan saat memasuki wilayah kota Taliwang, mengatur konvoi truk dan terakhir perusahaan memberikan kontribusi kepada masyarakat yang terdampak dari aktivitas pengangkutan batubara.
“Keenam poin rekomendasi ini jadi pernyataan kesanggupan perusahaan untuk melaksanakannya. Dan kami akan mengawal ini di lapangan nantinya,” kata kepala Dishub KSB, H. Abdul Hamid yang membacakan hasil rekomendasi tersebut. (bug)