Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, mengungkap kasus penyelundupan benih lobster dengan enam orang pelaku. Mereka yakni IP (27) AE (21), JH (35), Z (34) dan KR (36) ditangkap di beberapa lokasi berbeda. “Mereka merupakan penyelundup benih lobster hingga ke luar negeri dan mereka juga terorganisir,” kata Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Senin, 19 Juni 2023.
Pengungkapan terhadap kasus tersebut berawal dari penangkapan sopir berinisial IP dan kernetnya AE di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Dari tangan keduanya Polisi menyita 28.083 benih lobster ke luar daerah yang terdiri, 23.527 benih lobster Pasir dan 4.556 benih lobster Mutiara. “Keduanya kami tangkap saat menunggu kapal yang akan membawa mereka ke Provinsi Bali,” jelasnya.
Penyidik pun terus melakukan pengembangan dan terungkap Kernet truk tersebut disuruh oleh J. Berbekal hasil keterangan AE polisi pun berhasil menangkap J dirumahnya di Desa Nyerot, Jonggat, Lombok Tengah (Loteng). “Dia kami tangkap selang tiga hari penangkapan IP dan AE di pelabuhan Lembar,” jelasnya.
Tidak berhenti disitu, J kemudian kembali mengaku disuruh oleh Z dan KR. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu. “Z ini berprofesi sebagai nelayan dan penyedia, sedangkan KR selaku pembeli,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KR ternyata memiliki bos lagi. Hal itu terbukti, dari hasil penggeledahan ditemukan bukti transfer uang yang diduga untuk pembelian benih lobster di Lombok. “Kita sudah cetak 15 lembar bukti pengiriman uang dari bos besarnya. Kami dapatkan itu dari mobile banking milik KR dan kasusnya masih terus kami lakukan pengembangan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, keenam pengirim benih lobster tersebut dijerat pasal 92, pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ditambah lagi pasal 88 juncto pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (ils)