Jaringan Penjualan Benih Lobster Dibongkar, Enam Pelaku Ditangkap

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, mengungkap kasus penyelundupan benih lobster dengan enam orang pelaku. Mereka yakni IP (27) AE (21), JH (35), Z (34) dan KR (36) ditangkap di beberapa lokasi berbeda. “Mereka merupakan penyelundup benih lobster hingga ke luar negeri dan mereka juga terorganisir,” kata Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Senin, 19 Juni 2023.

Pengungkapan terhadap kasus tersebut berawal dari penangkapan sopir berinisial IP dan kernetnya AE di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Dari tangan keduanya Polisi menyita 28.083 benih lobster ke luar daerah yang terdiri, 23.527 benih lobster Pasir dan 4.556 benih lobster Mutiara. “Keduanya kami tangkap saat menunggu kapal yang akan membawa mereka ke Provinsi Bali,” jelasnya.

Penyidik pun terus melakukan pengembangan dan terungkap Kernet truk tersebut disuruh oleh J. Berbekal hasil keterangan AE polisi pun berhasil menangkap J dirumahnya di Desa Nyerot, Jonggat, Lombok Tengah (Loteng). “Dia kami tangkap selang tiga hari penangkapan IP dan AE di pelabuhan Lembar,” jelasnya.

Tidak berhenti disitu, J kemudian kembali mengaku disuruh oleh Z dan KR. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu. “Z ini berprofesi sebagai nelayan dan penyedia, sedangkan KR selaku pembeli,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KR ternyata memiliki bos lagi. Hal itu terbukti, dari hasil penggeledahan ditemukan bukti transfer uang yang diduga untuk pembelian benih lobster di Lombok. “Kita sudah cetak 15 lembar bukti pengiriman uang dari bos besarnya. Kami dapatkan itu dari mobile banking milik KR dan kasusnya masih terus kami lakukan pengembangan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, keenam pengirim benih lobster tersebut dijerat pasal 92, pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ditambah lagi pasal 88 juncto pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove...

0
Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI secara konsisten terus mendukung dan merealisasikan prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). Komitmen ini diwujudkan...

Latest Posts

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI...

Beras Mendominasi Transaksi Pasar Lelang Komoditas Agro Ke-3 di NTB

Mataram (Suara NTB) - Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri...

Kekeringan Ekstrem Berkepanjangan Landa Sejumlah Daerah di NTB

Mataram (Suara NTB) – BMKG merilis data monitoring yang...

Normalisasi PJU By Pass BIL-Mandalika Tuntas Sebelum MotoGP

Praya (Suara NTB) - Kondisi lampu Penerang Jalan Umum...

Lahan Produktif di KLU Mulai Beralih Fungsi

Tanjung (Suara NTB)-Lahan produktif (sawah basah) di Kabupaten Lombok...

ARTKEL ACAK

Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Berpeluang Dibatalkan

0
Mataram (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Kota Mataram menaikkan tarif parkir tepi jalan umum menimbulkan kegaduhan. Masyarakat menolak kenaikan tarif karena berbagai pertimbangan. Proses...

Resmikan Tiga Pabrik Pengolahan Jagung, Gubernur NTB: Kita akan Olah Hasil Jagung Sendiri

0
Mataram (Suara NTB) - Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah telah meresmikan tiga pabrik pengolahan jagung sekaligus. Ketiga pabrik tersebut adalah Feedmill (pembuatan pakan ternak),...

Gubernur dan Wagub Pamitan di Rapat Paripurna DPRD NTB, Tuntaskan Perda APBDP 2023

0
Mataram (Suara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., dan Wakil Gubernur, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., yang akan...

Kolom