Mataram (Suara NTB) – Direktur PT Air Mineral Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini diklarifikasi penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB terkait dugaan korupsi sejumlah proyek fisik dan retribusi air, Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita. Zaini menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB hingga pukul 13.00 wita.
‘’Iya, kita lakukan klarifikasi terhadap Direktur PT AMGM termasuk Walikota Mataram. Tetapi Pak Walikota tidak bisa menghadiri permintaan klarifikasi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan, kemarin.
Kajati memastikan Bupati Kabupaten Lombok Barat juga akan dipanggil untuk diklarifikasi terkait proses penyertaan modal di PT AMGM. Sementara Walikota Mataram yang tidak bisa hadir hari ini (kemarin, red) dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Yang hari ini kami panggil Walikota Mataram, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir,” jelas Nanang.
Permintaan klarifikasi terhadap dua kepala daerah tersebut dilakukan penyidik berkaitan dengan alokasi penyertaan modal. Karena di penyertaan modal PT AMGM dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
‘’Bupati Lombok Barat kami jadwalkan besok (Selasa hari ini) untuk permintaan klarifikasi, sedangkan Walikota Mataram akan kita jadwalkan ulang,’’ jelasnya.
Kajati pun memastikan, pemanggilan terhadap pejabat itu tidak ada sangkut pautnya jelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang. Melainkan berdasarkan hasil data yang diperoleh untuk dilakukan pengembangan kalau memang terbukti tetap akan dilanjutkan.
“Saya bukan politikus, saya menangani perkara berdasarkan laporan yuridis. Saya tidak mau tangan saya digunakan untuk memukul orang lain, saya tidak mau itu,” tegasnya.
Ditambahkan Aspidsus Ely Rahmawati, pemeriksaan dua kepala daerah itu berkaitan dengan pembangunan fisik instalasi gedung, instalasi sumber air dan pungutan retribusi air. Kasus inipun masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan serta penelusuran lainnya.
“Kasus ini masih tahap pulbaket dan puldata untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi usai pemeriksaan mengaku dimintai keterangan oleh penyidik. “Iya saya hanya dimintai keterangan saja,” katanya singkat sembari naik ke mobil.
Kasus ini diselediki Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Di laporan tersebut, diduga proyek bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020 yakni pemasangan pagar panel beton di “Water Treatment Plant” (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.
Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut pelapor, ada indikasi kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar. (ils)