Mataram (Suara NTB) – Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin, 19 Juni 2023. Pemanggilan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bima ini, diperiksa untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2020-2021 yang diduga senilai Rp21 miliar yang bersumber dari APBD Bima.
Bupati Bima memenuhi panggilan penyelidik untuk diklarifikasi mulai pukul 09.00 Wita. Diselingi ishoma, pemeriksaan dilanjutkan kembali dan baru berakhir sekitar pukul 17.45 Wita. Bupati Indah diperiksa sekitar delapan jam.
‘’Saya datang memenuhi panggilan penyelidik sebagai bentuk tanggung jawab dan warga negara Indonesia yang baik,’’ katanya saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB, Senin kemarin.
Dijelaskan Bupati bahwa pencairan anggaran penyertaan modal tersebut tidak dilakukan setelah Perda itu berakhir masa berlakunya di tahun 2019. Pencarian itu baru dilakukan setelah Perda penyertaan modal diaktifkan kembali. ‘’Saya pastikan tidak ada pencairan anggaran tersebut saat Perda itu berakhir pada tahun 2019 lalu,’’ tegas Bupati.
Dikatakan, anggaran tersebut baru dicairkan setelah Perda diaktifkan kembali oleh Pemerintah. Bupati pun enggan memberikan keterangan lebih rinci terkait materi pemeriksaan di kasus yang saat ini diselidiki Kejati NTB tersebut.
‘’Kalau untuk materi, nanti tanyakan langsung ke penyidik. Tetapi saya datang memenuhi permintaan klarifikasi itu sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai warga negara yang baik,’’ jelasnya.
Menyinggung soal adanya dugaan penyertaan modal yang mencapai Rp21 miliar yang saat ini diusut penyidik tersebut. Bupati Indah enggan memberikan komentar. Bupati pun menyarankan untuk menanyakan langsung ke penyidik.
‘’Silakan tanyakan langsung ke penyidik soal materi pemeriksaan, tetapi saya pastikan tidak ada pencairan saat Perda itu berakhir,’’ tegasnya.
Pantauan Suara NTB, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri memenuhi panggilan penyelidik sekitar pukul 09.00 Wita menumpangi mobil dengan plat Nomor Polisi EA 10008 YY . Bupati Bima, kemudian baru meninggalkan Gedung Kejati NTB sekitar pukul sekitar pukul 17.45 Wita. Dalam pemeriksaan kemarin, Bupati Bima tampak didampingi sejumlah Staf Pemkab Bima dan penasihat hukumnya.
Sementara itu, Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh membenarkan adanya klarifikasi yang dilakukan kepada Bupati Bima. ‘’Iya, memang benar hari ini kami lakukan klarifikasi terhadap Bupati Bima terkait penyertaan modal BUMD,’’ ujar NTB Nanang Ibrahim Soleh.
Dia mengatakan bahwa penanganan kasus ini, berdasarkan adanya laporan masyarakat. Kasus kinipun masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket). ‘’Kita dalami dulu, apakah ada unsur perbuatan melawan hukumnya atau tidak, ada kerugian negara atau tidak. Kalau ada, tinggal kami tindak lanjuti,’’ sebutnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati, SH menambahkan bahwa dilakukan klarifikasi untuk mendalami perbuatan pidananya. ‘’Garis besarnya demikian (soal penyertaan modal). Karena ini masih dalam tahap Puldata Pulbaket, jadi selebihnya belum bisa kami sampaikan,’’ ujarnya.
Untuk diketahui, Kejati NTB menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal ke delapan BUMD senilai Rp90 miliar. Nilai itu pun berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima senilai Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang diduga tidak berdasarkan peraturan daerah. Nilainya diduga sekitar Rp21 miliar lebih. (ils)