Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berusaha mengambil kembali aset Pemkab Lobar di Lombok City Center (LCC). Untuk itu Pemkab Lobar mendorong agar PT Tripat mengajukan amandemen atau perubahan Perjanjian Kerja Sama antara PT Patut Patuh Patju dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama nomor 09 dibuat di hadapan Notaris di Mataram.
Pasalnya, sejauh ini dari lahan LCC itu Pemda dirugikan miliaran rupiah. Sekda Lobar H. Ilham saat menjawab pertanyaan dari DPRD Lobar dalam sidang paripurna, Senin, 19 Juni 2023. Dimana DPRD Lobar mempertanyakan langkah tegas yang ditempuh Pemerintah Daerah untuk mengambil alih aset daerah di LCC yang menjadi penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tripat dan mencari alternatif solusi agar aset tersebut dapat diselamatkan dan bisa mendatangkan PAD.
“Pada dasarnya kami sependapat bahwa aset daerah yang ada di LCC yang menjadi penyertaan modal daerah kepada PT Tripat harus diselamatkan,” tegasnya.
Ilham menambahkan, Perjanjian kerjasama (KSO) perlu dilakukan amandemen, sehubungan dengan Laporan Hasil Kajian Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera Nomor: LKI-848/PW23/5/2015 tanggal 31 Desember 2015 dimana beberapa pasal dalam perjanjian perlu dirubah dengan tetap menekankan persamaan hak dan kewajiban yang saling menguntungkan. Statusnya dalam Neraca Daerah, yaitu tanah seluas 84.000 M2 yang terletak di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT. Patut Patuh Patju (PT. Tripat) dengan nilai Rp22.337.000.000.
Dimana pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Hukum Lainnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut maka bidang tanah dimaksud telah dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat, untuk selanjutnya menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh PT. Tripat serta tercatat sebagai investasi permanen jangka panjang dalam Neraca Daerah Kabupaten Lombok Barat. Hak kepemilikan atas tanah seluas 84.000 M2 menjadi kekayaan/ milik PT. Tripat yang telah diterbitkan menjadi 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) masing-masing tercatat atas nama PT. Tripat yaitu Sertipikat HGB No. 01 seluas 47.921 M2 dan Sertipikat HGB No. 02 seluas 36.079 M2 yang menjadi objek utama perjanjian kerjasama dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (PT. BPS).
Menurut Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, Pemda Lobar dirugikan miliaran rupiah akibat lahan LCC yang tak manfaatkan. Sebab dari hitungannya, per tahun sewa lahan itu Rp250 juta per hektar, sehingga kalau dikalkulasikan selama 6-7 tahun, maka pendapatan daerah yang hilang Rp1,5 Miliar. “Hitungan kami, Pemda alami kehilangan pendapatan Rp1,5 miliar,” ujarnya. Sementara itu, Anggota DPRD Lobar Abu Bakar Abdullah mengatakan, DPRD sedang berusaha melakukan pendalaman untuk membantu Pemda mengembalikan aset LCC.
Pendalaman yang dilakukan DPR, juga terkait dengan pendalaman bagaimana proses sehingga kedua belah pihak antara PT Blis dengan PT Tripat bisa melakukan keperdataan atau kerjasama sehingga ada hubungannya dengan pihak perbankan. “Sangat penting kita ketahui, karena sudah jelas itu ada nilai aset kita Lombok Barat, ” katanya.
Apalagi aset yang yang dikelola PT Tripat itu hanya pernah setor ke kas daerah sebesar Rp 54 juta. Dalam data DPRD Lombok Barat, selama 10 tahun hanya Rp 54 juta yang disetor di awal tahun. Setelah itu tidak ada. Seperti apa konsep perjanjian kerjasama antara PT Tripat dengan pihak ketiga. Ini di dalami apa yang menjadi dasar hukum para pihak melakukan kerjasama sampai itu kemudian berkaitan dengan pihak perbankan.
Menurut Abubakar, ini harus bisa dibongkar. Sebab, informasi yang diperoleh, dari kerjasama tersebut, kedua belah pihak mengajukan pinjaman ke perbankan.”Dari pinjaman tersebut, aset LCC yang dijadikan agunan. Kemudian kalau aset ini diagunkan, pertanyaaanya, siapa yang punya hak kepemilikan aset itu,” ujarnya.Dari sinilah muncul kekhawatiran, kepemilikan aset itu kelak tidak lagi menjadi milik daerah. Akan tetapi pihak ketiga yang digandeng PT Tripat. “Jangan sampai nanti dengan sendiri kepemilikan beralih. Ini yang harus kita antisipasi dari awal,” tambah politisi PKS ini. (her)