Beratkan Orang Tua, Harus Ada Aturan Tegas tentang Wisuda TK hingga SMA

Mataram (Suara NTB) – Kegiatan wisuda bagi para lulusan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sampai SMA/SMK menuai pro kontra di tengah masyarakat, bahkan banyak orang tua yang merasa diberatkan dengan adanya biaya tambahan kegiatan wisuda itu. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebagai organisasi profesi guru mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuat aturan tegas terkait wisuda jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Wakil Sekjen FSGI yang juga dari Serikat Guru Mataram, Mansur pada Senin, 19 Juni 2023 mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD hingga SMA bahkan Perguruan Tinggi (PT). “Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor itupun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib,” ujarnya.

Di samping itu, wisuda itu berbiaya relatif tinggi dan memberatkan orangtua. Menurut Mansur, selama bertahun-tahun, setidaknya 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi, melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua, karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto.

Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orangtua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat

FSGI memberikan rekomendasi terkait polemik wisuda di jenjang pendidikan dasar dan menengah ini yaitu agar pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah. Mansur menyampaikan, FSGI mengimbau sekolah dan madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.

“Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya. FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya,” ujarnya.

FSGI juga mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Mansur mengatakan, Menteri Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang  berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.

“Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa. Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. “Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus,” pungkas Mansur.

Berpotensi Pungli

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Arya Wiguna, SH., MH., menyampaikan, perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Arya.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Kemudian  Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tingkat menengah atas Pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 44 tahun 2018.

Kemudian, Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

Dengan demikian menurut ketentuan, Arya menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima. Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa).

“Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan. Sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silakan dipatuhi. Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan,” imbau Arya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menegaskan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan siswa dari orang tua siswa. Ia juga mengamini, pihaknya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah jika ada sekolah yang melakukan pungutan.  “Jelas (akan diberikan sanksi), ini juga sebagai evaluasi kinerja kepala sekolah,” tegas Yusuf dihubungi Senin, 15 Mei 2023.

Dinas Pendidikan Kota Mataram juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 400.3.1/305/Disdik/V/2023 perihal Larangan Pungutan Biaya Perpisahan/Pelepasan Siswa Akhir. Yusuf menegaskan, sekolah tidak melaksanakan kegiatan perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk kegiata perpisahan atau pelepasan siswa. (ron)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Apel Perdana Bersama Seluruh ASN, Ini Pesan Pj Gubernur NTB kepada...

0
Mataram (Suara NTB) - Memimpin apel perdana bersama seluruh ASN lingkup Pemprov NTB, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si., memberikan...

Latest Posts

Apel Perdana Bersama Seluruh ASN, Ini Pesan Pj Gubernur NTB kepada para ASN Muda

Mataram (Suara NTB) - Memimpin apel perdana bersama seluruh...

Bang Zul Bangga MXGP Samota dan Lombok Raih Dua Penghargaan di Tengah Keterbatasan

Mataram (Suara NTB) - Event balap Motocross Grand Prix...

Old Story Never Fade, Cerita Bahri Bima Pria Difabel Yang Tetap Update Lewat Radio

Oleh : Ahmad S N (Direktur RKM Institute) Setelah 73...

Daftar Harga Case Samsung Galaxy BMW dan Keunggulannya

Kemajuan teknologi membuat banyak brand saling berkolaborasi. Tak ketinggalan...

Dies Natalis ke 42 Tahun FKIP Unram Diisi Aneka Kegiatan

Giri Menang (Suara NTB) - FKIP Fakultas Keguruan dan...

ARTKEL ACAK

Hari Terakhir Jadi Gubernur, Bang Zul Pimpin Pembersihan Sungai Pitung Bangsit di Kota Santri

0
Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah memimpin upaya pembersihan sungai Pitung Bangsit yang membelah Kota Kediri Lombok Barat, Senin, 18 September...

Astra Motor NTB Ajak Pemuda Kampung Pakel Jadi Role Model Berkendara Aman

0
Giri Menang (Suara NTB) – Pada Minggu 17 September 2023 pukul 08.30 Astra Motor NTB selaku Main Dealer perusahaan otomotif roda dua yang mendistribusikan...

Satgas Pengamanan Perizinan Lobar Dinilai Mandul

0
Giri Menang (Suara NTB) - Satgas (Satuan Tugas) Pengamanan Perizinan Lombok Barat (Lobar) dinilai mandul. Pasalnya, beberapa kali rapat membahas penanganan aktivitas galian C...

Kolom