Tanjung (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewanti-wanti masyarakat maupun pengusaha di 3 Gili untuk menaati apa yang telah menjadi kesepakatan bersama yang dikuatkan oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Bahwa, alat transportasi yang boleh beroperasi atau digunakan adalah pada jenis dan jumlah yang dibatasi.
Kepala Dishub KLU, Parihin, S.Sos., Jumat, 16 Juni 2023 mengungkapkan, penertiban sepeda listrik dan alat transportasi lain yang ilegal akan disikapi secara tegas oleh Tim Gabungan Pemda Lombok Utara. Dalam batas tertentu, Pemda boleh menyita alat transportasi milik masyarakat untuk selanjutnya dilelang oleh lembaga negara.
“Kita sudah buatkan pernyataan bermateri 10.000, sepeda listrik yang sudah disita, tidak boleh (masuk) lagi (ke 3 Gili),” tegas Parihin. “(Jika yang bertanda tangan namun melanggar) masih diberi kesempatan sampai 3 kali. Setelah itu bisa kena Denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan,” sambungnya.
Parihin menjelaskan, alat transportasi di 3 Gili diatur dalam Perda 5/2021 dan Perbup 12/2023 yang mengatur pelaksanaan teknis. Pemda mengatensi ketentuan pada Perda terhadap maraknya sepeda listrik di 3 Gili. Pada salah satu pasal di Perda menegaskan bahwa motor listrik tidak diperbolehkan di kawasan pariwisata 3 Gili, kecuali kendaraan bermesin pengangkut sampah.
Namun pihak dinas tidak hanya mengatensi sepeda listrik saja. Pihaknya juga akan mengawasi kemungkinan adanya sepeda kayuh (sepeda manual) yang disewakan melebihi ketentuan 1.920 Unit. Jika jumlahnya melebihi, maka dipastikan sepeda tersebut diusahakan secara ilegal.
“Ada pertanyaan kenapa tidak berikan (kendaraan listrik) untuk fasilitas umum? Kalau ada kesepakatan untuk Pustu Polindes, silakan, tapi oleh Perda tidak dibenarkan kecuali untuk angkut sampah,” tambahnya.
Dishub sendiri akan tetap melakukan operasi gabungan penertiban kendaraan listrik di 3 Gili. Pasalnya, secara kelembagaan Dishub sudah melakukan sosialisasi sejak Januari 2023 lalu. Selanjutnya pada bulan Mei, kembali dilakukan sosialisasi secara persuasif. Dinas telah mengimbau kepada pengusaha, manajemen hotel, serta warga sekitar untuk mengangkut kembali kendaraan listrik miliknya ke daratan Lombok. Sebab jika masih ditemukan beroperasi pasca-disita oleh Dishub dan Satpol PP beberapa waktu lalu, Tim Opgab berhak memberi SP 1, dan seterusnya sampai 3 kali peringatan. Apabila 3 kali peringatan sudah terpenuhi, maka kendaraan tersebut berhak disita oleh negara secara permanen. Bahkan pemilik akan menghadapi sanksi hukum berupa kurungan atau denda. (ari)