Mataram (Suara NTB) – Barang bukti sabu seberat 93,62 gram yang disita dari empat orang diantaranya merupakan pecatan Polisi dimusnahkan penyidik Sat Narkoba Polresta Mataram yang dipimpin langsung Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, kemarin. “Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan penyalahgunaan barang bukti dan hilangnya barang sitaan tersebut,” kata Wakapolresta, kepada wartawan, kemarin ini.
Proses pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh tersangka didampingi penasihat hukum dari Kejaksaan. Proses itupun dilakukan dengan cara di blender setelah sebelumnya dicampur dengan air dan cairan pencuci piring. “Sabu kami musnahkan tersebut bedasarkan surat perintah dari Kejaksaan, Laporan Polisi serta Surat Keputusan Sat Resnarkoba Polresta Mataram,” jelasnya.
BB sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Dalam pengungkapan itu turut diamankan empat tersangka. “Keempat tersangka yakni pecatan Polisi berinisial IGKW, pria, (55), IS Pria (45), IBSP pria (40) dan A, Perempuan (27), Sulawesi,” ucapnya
Drinya berharap kepada semua pihak untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam pemberantasan Narkotika. Apalagi kasus narkotika tengah menjadi atensi khusus terutama dalam pemusnahan barang bukti yang disita sebelumnya. “Barang bukti kami musnahkan, sebagai bukti bahwa kami transparan dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Seraya megajak masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menekan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Karena jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum diyakini tidak akan memberikan hasil maksimal. “Kami minta masyarakat bisa berperan dalam menekan kasus narkotika dengan peran kita bersama maka kasus tersebut akan bisa kita tekan secara maksimal,” pungkasnya. (ils)