Taliwang (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. W. Musyafirin angkat bicara mengenai mandeknya Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada daerah selama ini.
“Banyak yang sampaikan ke saya (pihak luar pemerintah) ada masalah dengan AMNT ini karena ada temuan BPK (belum bayar DBH keuntungan bersih). Tapi mereka tidak tahu kalau kita sudah lama memperjuangkannya,” kata bupati di sela sambutannya saat gelar mutasi pegawai, Jumat lalu.
Bupati mengatakan, pemerintah sudah sejak lama mengetahui hal tersebut. Dan sejak 8 bulan lalu Pemda KSB sudah memperjuangkannya dengan berkonsultasi kepada berbagai pihak termasuk BPK. Namun demikian usaha itu cukup berjalan alot karena, PT AMNT sebagai perusahaan memiliki alasan tersendiri belum mau menyalurkan salah satu item kewajiban keuangannya ke pemerintah itu.
PT AMNT berpegang, bahwa kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral Batubara (Minerba) itu sejauh ini belum memiliki aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dengan begitu perusahaan tidak melakukan pembayaran. “Pada titik ini saat itu AMNT benar. Karena setiap undang-undang itu harus ada turunan pelaksanaannya yaitu PP. Dan konsultasi kita KPK, katanya memang harus ada PP dulu,” sebut bupati.
Namun kata bupati, pemerintah tak patah arang. Dalam perjalanan kemudian diketahui bahwa PT Freeport selama ini sudah mulai membayarkan DBH keuntungan bersihnya itu kepada pemerintah pusat walau tanpa adanya PP mengenai kewajiban tersebut. Hal inilah yang dijadikan sebagai yurisprudensi sehingga BPK pada akhirnya menuangkan rekomendasinya pada laporan keuangan daerah tahun 2022.
“Makanya keluarnya rekomendasi BPK itu sederhananya kemudian meminta kepada AMMAN mengikuti jejak Freeport. Walau pp-nya belum ada tetapi tetap membayarkan,” cetus bupati.
Bupati pun menambahkan, atas rekomendasi BPK itu PT AMNT pun kini mulai membayarkan kewajiban keuangannya itu kepada pemerintah. Dan keberhasilan itu kata dia merupakan kolaborasi kerjasama seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah dan lembaga lainnya. “Di kita ada Bappeda, ada Bapenda dan bagian keuangan yang siang malam mengerjakan hal itu. Kita juga didukung oleh BPK. Jadi (AMNT mulai bayar) bukan karena ada temuan BPK. Tapi ini sudah kita perjuangkan lama sebelumnya,” tandasnya.
Sama halnya dengan LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemprov NTB tahun 2022. BPK turut merekomendasikan dalam laporan keuangan Pemda KSB agar segera memperoleh DBH atas laba bersih PT AMNT sebagai daerah penghasil. (bug)