Mataram (Suara NTB) – Anggota DPRD Provinsi NTB H. Najamuddin Mustafa akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap keputusan DPP PAN yang telah memecatnya dari keanggotaan partai serta mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.
“Saya akan lawan, akan saya gugat, karena ini ada penzaliman terhadap saya. Kita siapkan gugatan ke mahkamah partai. Sampai banding, kasasi, dan Penijauan Kembali (PK). Semua cara akan saya lakukan dengan berkiblat kepada konstitusi,” tegas Najamuddin Mustafa yang langsung didampingi tim hukumnya pada Jumat, 16 Juni 2023 setelah mengetahui informasi pemecatan dirinya.
Najamuddin mengaku bahwa selama ini dia pernah menerima permintaan klarifikasi yang dilakukan oleh partai terhadap apa yang disangkakan pada dirinya. “Termasuk yang paling penting diketahui DPP atau DPW tidak ada tabayyun alias kalarifikasi kepada saya berupa Surat Peringat (SP),” katanya.
Melalui mekanisme pemanggilan tersebut, Najamuddin seharusnya diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dari perspektifnya untuk menjelaskan alasan dirinya tak lagi maju sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PAN di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Oleh karena itu dia sangat menyayangkan DPW PAN tidak melakukan itikad baik untuk memintai klarifikasi dirinya.
“Kalau SP itu ada, bisa saja kita musyawarah. Sehingga anak saya bisa mengerti risikonya. Bisa saja setelah itu dia ndak jadi nyaleg di PPP. Tapi sampai detik ini, belum ada teguran sedikitpun dari partai. Kalau telpon itu kan tidak formal,” bebernya.
Najamuddin mengaku haknya telah dirampas. Ia mengaku tidak rela diperlakukan semena-mena seperti ini oleh partai. Padahal menurut anggota Komisi I DPRD NTB itu selama ini telah sangat loyal terhadap partai. Ia pun membuka borok partai soal “setoran” yang selama ini ia berikan.
“Kontribusi bisa dicek siapa yang paling loyal. Dan ini diakui, bukti loyalitas saya kemarin biayai muswil sampai ratusan juta. Kontribusi sampai detik ini 7 juta tetap dipotong setiap bulan, uang gaji. Kalau reses itu dipotong 5 juta setiap reses,” bebernya.
Diketahui pemecatan Najamuddin berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/155/VI/2023 tentang pemberhentian tetap H. Najamuddin Mustafa sebagai anggota partai amanat nasional. Kemudian untuk surat Pengajuan PAW Najamuddin sebagai anggota DPRD Provinsi NTB tertuang dalam surat Nomor : PAN/A/KU-SJ/096/VI/2023. Tanggal 13 Juni 2023.
Sebelumnya Ketua DPW PAN NTB, H. Muazzim Akbar menjelaskan alasan DPP PAN mengambil sikap tegas memecat Najamuddin yang salah satunya karena dia tidak lagi bersedia untuk mencalonkan diri sebagai Caleg PAN pada pemilu 2024 mendatang. Sementara berdasarkan aturan internal PAN semua anggota fraksi wajib untuk kembali maju di pileg 2024.
“Seusai dengan SK pemberhentian Haji Najam ini, salah satu poin dalam surat pemberhentian ini adalah seluruh anggota DPRD kabupaten kota Provinsi dan DPR RI wajib mencalonkan diri kembali di Pileg 2024. Nah kita ketahui bersama pak Najam ini tidak mencalonkan diri lagi sebagai caleg PAN,” jelas Muazzim.
Sebelumnya Muazzim beberapa kali berupa membujuk Najamuddin agar maju sebagai caleg lagi di pemilu 2024. Tapi upaya tersebut tak diindahkan juga oleh Najamuddin dengan tetap pada keputusannya untuk tidak maju nyaleg lagi.
“Sudah diberikan peringatan, beberapa kali kita panggil dan jujur saya juga pernah datang ke rumahnya untuk bicara agar maju lewat PAN. Tapi tidak ada responnya. Saya yakin dia sudah tahu, karena akibat keputusannya itu dia sudah paham resikonya, ya sudah,” kata Muazzim. (ndi)