Mataram (SuaraNTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) di Poltekkes Kemenkes Mataram untuk kembali dilimpahkan ke Jaksa peneliti.
“Hasil petunjuk dari Jaksa peneliti masih dalam proses untuk kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Jaksa peneliti untuk proses penanganan lebih lanjut,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat, 16 Juni 2023. Dia pun meyakinkan petunjuk dari Jaksa peneliti tersebut lebih kepada penguatan alat bukti perbuatan melawan hukum dan sudah dipenuhi. Apalagi sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial Z dan A.
“Hanya penguatan alat bukti saja dan proses tersebut masih terus kami lakukan,” sebutnya. Sementara terkait total kerugian negara dalam kasus ini, dia masih enggan memberikan informasi lebih lanjut termasuk jabatan dari kedua tersangka. Hal itu dilakukan supaya tidak menimbulkan persoalan nantinya. “Kalau untuk kerugian negara nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, yang penting saat ini kasusnya masih terus berjalan (on the track),” tambahnya.
Disinggung terkait proses tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dalam kasus ini, dia memastikan masih belum dilakukan. Karena saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk tambahan dari Jaksa. “Belum mas (tahap kedua), karena kami masih melengkapi petunjuk dari Jaksa dengan harapan segera kami limpahkan kembali,” tukasnya.
Untuk diketahui, pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) bersumber dari APBN Tahun 2017 yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar. Pembelian barang ABBM dilakukan melalui E-Katalog. Namun ada yang secara langsung melalui sistem tender yang dimenangkan tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor.
Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan. Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.
Dari kasus ini sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Kemenkes Mataram saja, melainkan ada dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penyidik pun pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, itjen menolak permintaan tersebut sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP. Karena terkesan lamban sejak penanganan di tahun 2018, kasus ini sempat mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ils)