Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus Kejari Mataram, mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun 2017-2018 di Desa Kedaro Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Iya, kerugian negaranya sudah ada sebesar Rp258 juta hasil audit dari Inspektorat,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, kepada wartawan, Jumat (16/6).
Kerugian negara tersebut muncul dari sejumlah pekerjaan fisik yang dikerjakan swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) bersama dengan masyarakat desa. Selain itu, ada aja dugaan pekerjaan fisik yang diduga fiktif. “Rata-rata pekerjaan fisik dan non fisik yang menjadi temuan sehingga muncul angka kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Dia pun meyakinkan, pemeriksaan saksi terus dilakukan oleh penyidik sebelum dilakukan penetapan tersangka. Bahkan hingga saat ini sudah ada belasan saksi yang sudah dimintai keterangan salah satunya mantan Kadesnya berinisial LH. “Kami belum tetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil ekspose,” sebutnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Mataram mengusut penggunaan anggaran tahun 2017 dan 2018 diduga terjadi penyimpanan. Dimana di tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp961,79 juta dan tahun 2018 sebesar Rp1,26 miliar. “Di dua tahun penggunaan anggaran tersebut terdapat temuan Inspektorat Lobar,” sebutnya.
Sebelum kasus ini diusut lanjut dia, pihak Inspektorat sudah meminta kepada desa untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tetapi Pemerintah Desa Kedaro tidak kunjung mengembalikan temuan Inspektorat tersebut. “Sudah diminta pengembalian oleh Inspektorat, tetapi tidak dilakukan makanya kami tangani lebih lanjut,” tandasnya. (ils)