Mataram (Suara NTB) – SR (24) asal Kresek Timur, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram, Kamis, 15 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 wita usai menguras uang di mesin ATM milik ESH (23) salah seorang warga asal Kediri Lombok Barat.
“Dia kami tangkap saat terduga pelaku sedang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram usai menerima laporan korban tangal 23 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023. Dijelaskan Yogi, aksi tersebut dilakukan pelaku setelah korban meninggalkan dompet di salah satu meja yang ada di salah satu retail modern. Korban baru sadar dompetnya tertinggal setelah berada di RSUP NTB untuk menjenguk keluarganya.
“Saat korban kembali dompetnya sudah tidak ada ditempat dan uang di ATM tersisa hanya Rp80 ribu,” ujarnya. Setelah korban meminta kepada pegawai yang berada di retail tersebut untuk membuka rekaman CCTV. Di rekaman tersebut terlihat jelas pelaku mengambil dompet korban beserta isinya.
“Terduga pelaku sempat duduk di meja tersebut, pada saat korban meninggalkan tempat pelaku langsung mengambil dompet tersebut,” tambahnya. Tidak berhenti di situ SR kemudian masuk ke dalam retail itu untuk mengambil sejumlah uang dari ATM korban. Hanya dengan modal otak-atik PIN dari tanggal, bulan dan tahun lahir korban SR berhasil menguras uang tunai sebesar Rp4 juta.
“Setelah menarik sejumlah uang, SR kemudian membuang kartu ATM termasuk dompet korban,” katanya. Pada saat ditangkap, SR mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sound system dan emas. Selain itu Polisi juga menyita sisa uang senilai Rp2,4 juta yang diduga sisa pembelian barang hasil menguras ATM korban.
“Ada sisa uang yang kami sita dari pelaku dan sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang tersebut, saat ini pelaku kami sangkakan dengan 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara,” terangnya. Meski korban mengakui kelalaiannya, akan tetapi terduga pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dompet tersebut. Parahnya lagi pelaku menguras uang korban melalui ATM milik korban secara sengaja dengan dasar KTP korban untuk mengetahui PIN nya. “Ini jelas masuk dalam unsur tindak pidana karena sengaja melakukan perbuatan tersebut,” tukasnya. (ils)