Mataram (Suara NTB) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 22 orang Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang akan diberangkatkan secara illegal ke Timur Tengah. Dua di antaranya adalah warga Kelurahan Gomong dan Kelurahan Cilinaya. Modus penyalur tenaga kerja sulit dideteksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H. Rudi Suryawan dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023 menjelaskan, Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 22 calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara non prosedural.
Dari keseluruhan PMI itu yakni dua di antaranya adalah warga Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang dan warga Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara. “Iya, ada dua warga Kota Mataram dari 22 yang berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya,” kata Rudi.
Berbagai modus dilakukan oleh perusahaan jasa penyalur tenaga kerja untuk mengambil keuntungan. Warga diiming-imingi dengan gaji besar padahal mereka dijual, sehingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di satu sisi, calon korbannya cepat tergiur dengan gaji besar dan fasilitas akan diperoleh.
Rudi mengaku, sulit mendeteksi pengiriman CPMI non prosedural tersebut karena mereka selalu mengaku akan bekerja ke Jakarta dan lain sebagainya. “Kalau sudah alasannya seperti itu tidak bisa kita larang karena nanti melanggar hak asasi orang,” tandasnya.
Untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal, Disnaker terus mensosialisasikan melalui kelurahan dan kecamatan. Pemberangkatan CPMI harus sepengetahuan kepala lingkungan atau menunjukan rekomendasi dari kelurahan. Perihal NTB daerah darurat TPPO? Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Mataram ini menegaskan, Kota Mataram bukan kantong pengiriman PMI di NTB, meskipun tetap ditemukan warga yang berangkat secara non prosedural. “Kita tidak membela diri tetapi Kota Mataram bukan kantong pengiriman PMI di NTB,” timpalnya.
Kendati demikian, permasalahan ini tetap menjadi perhatian dengan berupaya meminimalisir pengiriman CPMI non prosedural. Salah satunya adalah selalu berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk meminta masyarakat jangan tergiur janji manis calo, karena nasib mereka akan terkatung-katung dan tidak ada jaminan sosial. (cem).