Mataram (Suara NTB) – Luh Putu Vera Asri,.AP.MH resmi menyandang gelar doktor. Setelah menunaikan ujian terbuka disertasi doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat, 16 Juni 2023. Vera melaksanakan sidang terbuka dengan waktu singkat, 1,5 jam di Ruang Sidang Utama Lantai III Gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Judul Disertasi yang diangkat adalah Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Kasus Perceraian di Indonesia. Diuji oleh tujuh majelis penguji. Diantaranya, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana.,SH.,MH (Ketua Majelis). Prof. Dr. H. Lalu Husni.,SH.,M.Hum (Promotor). Dr. RR. Cahyowati.,SH., MH (Ko-Promotor 1). Dr. Any Suryani Hamzah.,SH.,M.Hum (Ko-Promotor 2). Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi.,SH.,S.Sos.,M.Si (Penguji Eksternal dari IPDN Kampus Sulawesi Selatan). Prof. Dr. H. Gatot DH Wibowo.,SH.,M.Hum (Penguji). Prof. Dr. H. Zainal Asikin,SH.,MH (penguji). Prof. Dr. Hj. Rodliyah.,SH.,MH (penguji). Dan Dr. H. Muhaimin, SH.,M.Hum (penguji).
Sidang terbuka ini turut disaksikan oleh teman, sahabat, dan koleganya. Setelah sidang terbuka, proses berlanjut ke yudisium, dan pemberian ucapan selamat, ditutup ramah-tamah. Dengan demikian, titelnya bertambah menjadi Dr. Luh Putu Vera Asri,.AP.MH. Dan yang paling membanggakan, kuliah selama 3,5 tahun S3nya ditutup dengan IPK 4. IPK tertinggi, atau Cumlaude.
Dr. Vera menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis penguji, dan seluruh pihak, sehingga ia sampai sukses menyandang gelar doktor. Disertasi yang dipilih tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Kasus Perceraian di Indonesia adalah kelanjutan dari penelitian yang sama pada saat menyelesaikan S2nya.
Peniliti ini dulunya adalah korban KDRT, dan berujung pada perceraian yang prosesnya hingga ke Mahkamah Agung (MA). Prosesnya panjang, berbelit dan bukanlah sesuatu yang mudah. “Itulah yang menjadi alasan kenapa penulis mengambil disertasi ini untuk memperjuangkan kaum perempuan korban KDRT agar mendapatkan hak-haknya. Karena selama ini, dengan peraturan perundang-undangan hukum perkawinan, apabila perempuan yang menggugat cerai suami, maka ia tidak mendapatkan haknya, inilah yang diperjuangkan melalui penelitian ini,” katanya.
Agar semua perempuan korban KDRT yang mempejuangkan keadilannya di sidang perceraian, maka ia bisa mendapatkan semua hak-haknya seperti halnya ketika laki-laki yang menggungat sidang perceraian. Ditambah lagi dengan kompensasi terhadap kehidupan korban yang menurutnya dibuat “hancur” karena KDRT. “Semoga Disertasi ini bisa menjadi rujukan bagi perempuan yang mengalami KDRT dan nasibnya sama. Kami menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan,” demikian Dosen Kampus IPDN Regional NTB ini. Sebagai informasi tambahan, Dr. Vera merupakan Lulusan STPDN Tahun 1998, S2 Universitas Mataram Tahun 2014 dan S3 Universitas Mataram tahun 2023. (bul)