Mataram (Suara NTB) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mataram, agar tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah. Aparatur negara yang terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi disiplin.
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara I Gusti Ngurah Agung Yuliartha Endrawan mengingatkan, ASN diwajibkan menjaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis selama pelaksanaan pemilu maupun pemilukada. Asas netralitas telah diatur dalam undang-udang sehingga pegawai tidak terkotak-kotak agar menjamin pelayanan tetap berjalan dengan baik.
“ASN tidak boleh ada kepentingan apapun supaya bisa menjalankan roda pembangunan berjalan lancar tanpa harus mengurangi pelayanan,” kata Agung ditemui usai memberikan sosialisasi tentang netralitas pegawai kepada pimpinan OPD, camat, dan lurah se – Kota Mataram di Aula Pendopo Kantor Walikota Mataram, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurutnya, kewajiban netralitas pegawai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Agung menegaskan, ASN yang tidak netral atau terbukti terlibat politik praktis harus diberikan sanksi. KASN telah menjatuhkan sanksi berat kepada seorang ASN yang terbukti terlibat politik praktis. “Sanksi berat ada satu orang. Selebihnya itu, kita rekomendasikan diberikan sanksi sedang,” ujarnya.
Mekanisme pengawasan dan laporan, lanjutnya, tidak hanya diperoleh dari penyelenggaraan pemilu walaupun KASN telah menjalin perjanjian kerjasama dengan Bawaslu RI, tetapi pemantauan secara internal dilakukan dengan melibat di media sosial atau informasi di media. Berdasarkan bukti itu dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, ASN tidak boleh terlibat politik praktis dan tata cara memiliki aturan baku dijalankan sesuai asas netralitas. Hal ini akan disosialisasikan kembali ke OPD, kecamatan, dan kelurahan. Sosialisasi ini tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. “Kita akan coba komunikasikan dengan beberapa lembaga negara ini,” tambahnya. (cem)