Mataram (Suara NTB) – Sebanyak empat kabupaten di Provinsi NTB dinyatakan belum UHC (Universal Health Coverage) atau setelah dialihbahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta”.
Secara umum UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
Terdapat dua elemen inti dalam UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Dari data BPJS Kesehatan Mataram per 1 Juni 2023 terlihat ada empat kabupaten yang belum UHC di atas 95 persen yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah.
Kabupaten Lombok Tengah misalnya dari jumlah penduduk sebanyak 1.066.915 jiwa, cakupan peserta UHC baru sebanyak 937.766 orang. Sehingga persentase cakupan UHC masih berada di angla 87,90 persen. Begitu juga UHC Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur masih berada di kisaran 90 persen.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mataram Angga Firdauzie mengatakan, pihaknya bersama stakeholders terus berupaya meningkatkan Jaminan Kesehatan Semesta untuk masyarakat. Sebab ada banyak pemangku kepentingan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional ini, dan BPJS Kesehatan adalah salah satu badan yang ditugaskan melaksanakan sistem ini di lapangan.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan setiap periode menerima data dari Kementerian Sosial. Melalui SK Mensos itulah akan muncul Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam hal ini BPJS Kesehatan melakukan validasi berdasarkan database.
“Validasi yang kami lakukan bukan verifikasi dan validasi di lapangan, namun validasi database. Data PBI yang menyatakan masyarakat berhak menerima itu diusulkan oleh Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi yang bekerjasama dengan Dukcapil,” kata Angga Firdauzie kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia mengatakan, ada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh APBD atau pemerintah daerah. Jika ada masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem, namun usulan pemda belum disetujui oleh Kementerian Sosial, maka masyarakat tersebut akan dimasukkan dalam segmen PBPU.
“Pendataan terus berjalan. DTKS dua bulan sekali kadang. Di Dinas Sosial terdapat aplikasi SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Dinas Sosial selalu mengusulkan nama-nama by name by address, siapa saja yang layak mendapatkan bantuan tersebut. Pendataan akan terus berlangsung. Sangat dinamis,” katanya.
Untuk diketahui, hingga 1 Juni 2023, segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Provinsi NTB sebanyak 3.303.079 peserta, PBI APBD sebanyak 586.814 peserta, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 850.898 peserta, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 299.300 peserta dan segmen Bukan Pekerja (BP) sebanyak 56.074 peserta.(ris)