Mataram (Suara NTB) – Hingga akhir Mei 2023, Kejaksaan Negeri Mataram telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp46.351.284.850,50 dalam Bantuan Hukum berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram.
Pemulihan keuangan negara tersebut juga termasuk di dalamnya penanganan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU). Atas capaian tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Alhamdulillah, saya beserta jajaran mengapresiasi kinerja dari Kejari Mataram yang telah berhasil memulihkan keuangan negara. Hal ini juga bentuk dukungan dari Kejaksaan Negeri Mataram dalam pelaksanaan Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta realisasi dari MoU kami,” ungkap Boby.
Penyerahan SKK juga merupakan tindaklanjut atas pendekatan persuasif yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika pendekatan persuasif tidak berhasil, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan surat peringatan ke satu sampai ketiga. Kalau ini tidak juga direspon dengan baik oleh PKBU, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Boby juga mengimbau kepada PKBU agar tertib dalam membayarkan iuran karena ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab untuk mensejahterakan karyawannya. Boby juga berharap sinergitas dengan Kejari Mataram dapat terus terjalin dengan baik dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (bul/*)