Mataram (Suara NTB) – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mewajibkan para pengusaha untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Pembentukan Satgas ini diperkuat lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu. Satgas ini terdiri atas unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja.
Terkait hal itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi M.H mengatakan, Kemenaker terkait hal ini merupakan yang paling baru. Ada beberapa jenis kekerasan seksual yang berpotensi muncul di lingkungan kerja, mulai dari kekerasan seksual verbal hingga fisik.
“Ini (Kemenaker) untuk antisipasi saja. Kemenaker ini akan disebarkan ke tempat-tempat usaha kan,” kata I Gede Putu Aryadi kepada Suara NTB Rabu, 14 Juni 2023.
Ia mengatakan, ada sejumlah contoh potensi kekerasan seksual yang bisa terjadi di perusahaan. Misalnya proses perpanjangan kontrak karyawan dilakukan di hotel atau tempat yang tak biasa lainnya. Sehingga melalui Kepmenaker yang mengamanatkan ditentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perusahaan ini diharapkan bisa mencegah potensi perbuatan itu.
“Melalui regulasi ini diharapkan semua masyarakat diharapkan bisa ikut mengawasi. Nantinya para pengawas yang akan turun ke perusahaan untuk memberikan informasi mengenai hal itu,” katanya.
Sejauh ini kata Gede, belum ada laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja yang pernah dilaporkan ke Disnakertrans NTB. Namun prinsipnya, regulasi ini lahir untuk mencegah potensi perbuatan tersebut.
Seperti diberikan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual imbas dari kasus staycation dengan bos di sebagai syarat kontrak kerja, yang viral di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ketentuan itu tertuang dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang diteken 29 Mei 2023. Kepmenaker itu juga memuat sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan seksual di tempat kerja.
Sanksi tersebut antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP), pemindahan penugasan ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain membentuk Satgas, Kemnaker juga mendorong pengusaha membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaanya. Kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual.(ris)