Praya (Suara NTB) – Pemerintah pusat telah menetapkan status dari pandemi menjadi masa transisi menuju endemi Covid-19. Perubahan status tersebut berimplikasi pada perubahan syarat bagi calon penumpang pesawat udara. Di mana terhitung mulai tanggal 9 Juni 2023 kemarin, syarat vaksinasi sudah dihapus. Termasuk di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
“Para calon penumpang pesawat udara sekarang tidak perlu lagi menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat akan menggunakan pesawat terbang,” ungkap General Manager (GM) PT. Angkasa Pura (AP) I Lombok International Airport (LIA), Rahmat Adil Indrawan, dalam keteranganya, Selasa, 13 Juni 2023.
Meski tidak lagi wajib menunjukkan kartu vaksin, tambahnya, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19, ada beberapa anjuran yang tetap harus dipatuhi. Terutama bagi calon penumpang pesawat udara. Agar perjalanannya tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Misalnya, calon penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Khususnya bagi masyarakat yang tergolong risiko tinggi penularan Covid-19.
Selain itu, calon penumpang pesawat udara yang dalam kondisi sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker selama melakukan perjalanan udara. Tapi bagi yang sedang sakit atau berisiko Covid-19 tetap diharuskan untuk menggunakan masker. “Penggunaan hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala juga dianjurkan tetap dilakukan. Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersama-sama,”tambahnya.
Dalam hal ini PT. AP I LIA menyambut terkait perubahan syarat perjalanan udara tersebut. Dan, siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah tersebut dengan penuh semangat. Menuju transisi endemi Covid-19. Karena diyakini akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan penumpang, khususnya di LIA di masa yang akan dating.
“Kami optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang maupun pesawat di BIZAM. Dan, pada akhirnya akan mampu mendorong pemulihan ekonomi serta pariwisata daerah secara berkelanjutan,” tutup Adil. (kir)