Mataram (Suara NTB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTB berkolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB untuk mencegah pemberangkatan PMI non prosedural. Sebab ada banyak modus yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memberangkatkan PMI secara ilegal ini.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Yan Wely Wiguna mengatakan, pengiriman PMI non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang.
“Sehingga kami bersama Kepala Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk berperan aktif dalam mencegah PMI non prosedural,” kata Yan Wely Wiguna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenkumham NTB, Selasa, 13 Juni 2023.
Ia mengatakan, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Imigrasi adalah dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor. Pendalaman dilakukan melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.
Pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor diatur dalam Permenkumham Nomor 4/2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Dimana petugas dapat mendatangi kelurahan atau kepala desa domisili pemohon. Hal ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan pembuatan paspor.
“Jika dalam proses ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data atau keterangan yang tak benar atau pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri, terlebih ia diiming-imingi gaji tinggi yang tak wajar maka petugas kami pasti menolak permohonan paspor yang bersangkutan,” terangnya.
Tak berhenti sampai di sana, Kemenkumham juga berwenang melakukan penundaan keberangkatan WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI BIZAM misalnya, namun petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatannya,” katanya.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2023 kemarin, Kantor Imigrasi se Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali melakukan penolakan permohonan paspor. Dimana jumlahnya mencapai 602 penolakan permohonan di tiga Kantor Imigrasi se Kanwil Kemenkumham NTB.
“Telah dilakukan penolakan sejumlah 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima,” tambahnya.
Dalam periode yang sama pihaknya juga berulang kali melakukan penundaan keberangkatan yaitu sebanyak 51 orang. Rinciannya 34 pria dan 17 wanita yang melintas melalui TPI Bandara International Zainuddin Abdul Madjid.
Sementara itu Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan, saat terjadi penundaan keberangkatan di BIZAM, maka pihaknya akan melakukan pembinaan agar berangkat bekerja melalui P3MI yang resmi.
“Ketika ada indikasi dalam penempatannya dugaan unprosedural, kita edukasi mereka bersama-sama dengan tim kita untuk melakukan hal tersebut,” kata Sinaga.
Ia berharap para pencari kerja keluar negeri agar mencari informasi di Dinas Tenaga Kerja dan P3MI yang resmi. Sebab P3MI yang resmi memiliki job dari negara penempatan.(ris)