Tanjung (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan menertibkan alat transportasi ilegal di 3 Gili (Trawangan, Meno, Air). Langkah penertiban sendiri masih harus menunggu SK Tim Operasi Gabungan yang disusun Dishub untuk ditandatangani oleh Bupati.
Kepala Dishub KLU, Parihin, S.Sos., kepada wartawan Selasa, 13 Juni 2023 mengatakan, operasi gabungan kendaraan ilegal di 3 Gili melibatkan lintas instansi baik vertikal maupun horisontal. Jika SK Tim Opgab ditandatangani bupati, maka segera setelah itu, Dishub akan menyusun jadwal penertiban di masing-masing Gili.
“Penertiban baru sekali kita lakukan, yaitu dengan menyita 47 unit sepeda listrik. Operasi penertiban selanjutnya menunggu SK Tim untuk ditandatangani,” ujar Parihin.
Adapun kendaraan transportasi di 3 Gili yang menjadi sasaran operasi adalah kendaraan yang notabene ilegal. Bisa berupa sepeda listrik yang memang tidak masuk dalam pengaturan Pemda, sepeda manual yang melebihi kapasitas, serta cidomo atau dongol yang melebihi kuota yang dibolehkan.
Sebelum operasi dilakukan, Dishub sudah turun melakukan sosialisasi agar masyarakat terhindar dari sanski. Masyarakat bisa mengeluarkan sendiri dari 3 Gili alat-alat transportasi yang ilegal tersebut, sehingga tidak disita saat operasi.
Pada operasi awal, sambung dia, Pemda melalui Satpol PP telah menyita 47 unit kendaraan motor/sepeda listrik. Dari jumlah itu, 31 unit sudah diambil pemiliknya. Tersisa 16 unit menunggu pemilik.
Pemda sendiri memberi kembali kendaraan tersebut kepada pemiliknya dengan perjanjian bermaterai. Yaitu, pemilik tidak diperbolehkan memasukkan kembali kendaraan tersebut ke 3 Gili. “Mereka juga tidak akan menggunakan apalagi menyewakan sepeda listrik di Gili,” katanya.
Hingga saat ini, keberadaan alat transportasi di 3 Gili tetap mengacu pada Perda 5/2011 yang sudah ditetapkan. Secara kuota, sepeda yang dibolehkan beroperasi di 3 Gili hanya 1.920 unit, cidomo 50 unit, dan dongol (cidomo angkut barang) 65 unit. “Sedangkan dari data kami, ada 200 lebih sepeda listrik di Gili ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dishub menegaskan jika sepeda listrik tergolong kendaraan bermotor. Berdasarkan kearifan lokal setempat, kendaraan berbau mesin tidak diperkenankan oleh masyarakat setempat. Namun masyarakat mulai masif memasukkan sepeda listrik, bahkan disewakan dengan tarif yang bervariasi dari Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. (ari)