PEMPROV NTB segera bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar bisa segera memperoleh dana bagi hasil atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2021 dan 2020 senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar. Asisten III Setda NTB H. Wirawan, S.Si., M.T., menjelaskan, jika pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencari strategi atau langkah-langkah dalam menindaklanjuti temuan BPK.
‘’Jadi nanti Inspektorat, Dinas ESDM, BPKAD, Biro Hukum, termasuk Bappenda selaku leading sector, Bappeda, semua asisten, untuk kita rumuskan formulasi, strategi dan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK. Tentu kita harus betul-betul telaah secara pasti bentuk penerimaan yang dimaksud. Setelah itu baru kita akan berkomunikasi dengan PT. AMNT kemudian kita tindaklanjuti ke Kementerian Keuangan,’’ ujarnya saat ditemui usai Salat Zuhur di Masjid Al Amin, Kompleks Sekretariat Daerah NTB, Senin, 12 Juni 2023.
Diakuinya, Pemprov NTB belum menerima bagi hasil seperti yang menjadi rekomendasi BPK RI sekarang ini. Pemprov NTB hanya menerima bagi hasil royalti penjualan setiap tahun dan waktu itu disetor oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) waktu itu ke pemerintah pusat dan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil. ‘’Tapi ini kan bagian dari laba bersih yang dalam setahun kita terima sekali,’’ ujarnya.
Menurutnya, dalam Pasal 129 Undang-Undang Minerba, pemerintah provinsi mendapat bagian 1,5 persen, kemudian pemda/pemkot penghasil sebanyak 2,5 persen, dan pemda kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapatkan bagian 2 persen.
‘’Untuk lebih jelasnya, itu kita minta penjelasan, apakah ini bagian dari dana bagi hasil yang kita terima setiap tahun atau ini sumber lain yang menjadi hak pemerintah provinsi yang ditransfer oleh AMNT ke kas daerah,’’ katanya. ‘’Setelah ini selesai kita komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM untuk mencari kejelasan dari tindak lanjut temuan BPK ini. Itu adalah hak kita dan sangat membantu keuangan daerah,’’ tambahnya.
Sebelumnya, Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB belum menerima dana bagi hasil (DBH) atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2021 dan 2020 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Sementara itu bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum diketahui karena laporan keuangan PT.AMNT 2022 belum dipublikasikan.
Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen dari laba bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan tahun 2020, PT. AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih. (ham)