Mataram (Suara NTB) – Kenaikan tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dari tipe B ke tipe A berpengaruh terhadap komposisi jabatan direksi, yakni direktur dan wakil direktur. Jika sebelumnya, saat tipe B, posisi Direktur RSUD Provinsi NTB dijabat pejabat tinggi pratama (eselon II.b), maka sekarang ini dengan berubah menjadi tipe A, posisi Direktur RSUP NTB dijabat pejabat eselon II.a).
Untuk itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Drs. Muhammad Nasir, Senin, 12 Juni 2023 tiga posisi wakil direktur yang dijabat pejabat eselon III a, maka sehubungan dengan kenaikan tipe ini, tiga posisi wakil direktur ini nantinya akan dijabat pejabat eselon II.b.
Dalam pengumuman seleksi terbuka bagi tiga posisi Wakil Direktur RSUD Provinsi NTB yang ditandatangani Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., tanggal 9 Juni 2023 itu adalah, Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB (Eselon II.b). Selain itu, Wakil Direktur Pelayanan (Eselon II.b) dan Wakil Direktur SDM dan Diklat (Eselon II.b).
Kenaikan tipe RSUD Provinsi NTB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD Provinsi NTB.
Pihaknya memberikan kesempatan pada pejabat lingkup Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota se NTB yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sejak tanggal 9 sampai dengan 30 Juni 2023. Setelah itu, mereka akan diseleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk Pemprov NTB. (ham)