Mataram (Suara NTB) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, mengungkap sedikitnya tujuh Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 11 orang terduga pelaku pada periode 26 Maret hingga 5 Juni 2023. “Total barang bukti yang kami sita mencapai 3.599,2 gram sabu, ganja 6.729,9 gram dan pil ectasy/Inex seberat 748,37 gram (2000 butir) dalam periode tersebut,” kata Kepala BNN Provinsi NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha, kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Adapun para tersangka dalam kasus tersebut yakni, AS, M, AS, H, KJ, A, YA dan H untuk perkara kasus narkotika jenis sabu. Sedangkan IN (masih proses penyelidikan) , HT, dan NP tertangkap dengan barang bukti ganja. “Mereka semua berperan sebagai kurir dengan asal barang, Surabaya, Jakarta dan Sumatera,” ujarnya.
Sebagai pelaku mereka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal. Yakni hukuman mati dan hukuman minimal 5 tahun Penjara. “Mereka juga diancam dengan pidana denda maksimal 10 miliar dan minimal Rp1 miliar aksimal dan saat ini barang bukti bersama pelaku masih berada di kantor BNNP NTB,” sebutnya.
Dia pun merincikan dengan banyaknya narkotika yang disita dari para pelaku pihaknya menyebutkan sudah mampu menyelamatkan kurang lebih 43.190 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan Sabu. Selain itu ada 13.460 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan Ganja dan kurang lebih 8.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba Ekstasi/Inex.
“Kami tetap akan berupaya untuk terus menekan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah NTB,” jelasnya. Seraya mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotiika. Apabila ada aktivitas mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat. “Ayo Lindungi keluarga kita dari bahaya Narkoba, karena keluarga merupakan faktor penting dalam menumbuhkan ketahanan diri remaja terhadap penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (ils)