Mataram (Suara NTB) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Polda NTB, kembali mengungkap perkara TPPO di Kabupaten Lombok Tengah dengan dua orang tersangka masing-masing berinisial SR (41) dan HW (39). “Kedua tersangka memiliki peran berbeda, SR sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja (LPK) dan HW sebagai agen Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI),” kata Kasatgas TPPO Polda NTB Brigadir Jenderal Polisi Ruslan Asfan, kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Akibat perbuatannya, sebanyak 13 orang menjadi korban dari perbuatan dua pelaku ini. Dimana empat korban dikabarkan sudah berangkat ke Jakarta secara ilegal sementara 9 orang lainnya ditemukan saat penggerebekan di LPK milik tersangka di wilayah Lombok Tengah. “Mereka kami tangkap saat mengadakan pelatihan di LPK yang teridentifikasi tidak memiliki izin (ilegal),” kata Wakapolda NTB tersebut.
Dari 13 orang yang sudah menjadi korban lanjut Asfan, pelaku berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp191 juta. Uang tersebut bersumber dari 13 orang korban dimana masing-masing korban ditarik uang bervariasi, mulai dari Rp5 juta. “Para korban dijanjikan dengan gaji besar ketika bekerja di luar negeri, tetapi sebelumnya korban harus menyerahkan uang Rp5 juta,” jelasnya.
Sebagai tersangka SR dan HW disangkakan dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI). “Ancaman pidananya, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.000, denda pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” terangnya.
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan dari 13 orang korban itu 4 orang sudah diberangkatkan ke Jakarta dan bersiap untuk berangkat ke negara tujuan. Mereka yaknj S, MI, AS dan, DA. “Memang mereka sudah diberangkatkan ke Jakarta, tetapi selama dua bulan mereka tidak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan,” sebutnya.
Sementara sembilan orang lainnya, ditemukan pada saat penggerebekan di TKP, di wilayah Lombok Tengah. Tersangka SR yang diketahui sebagai perekrut calon PMI ilegal menjanjikan kesembilan orang itu akan berangkat ke luar negeri. “Sembilan orang masih ikut pelatihan pada saat kami lakukan penggerebekan,” bebernya.
Turut diamankan bersama tersangka sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, satu unit sepeda motor, empat lembar kuitansi pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, selembar tiket bandara tujuan Lombok-Jakarta. Kemudian dua unit hp milik tersangka, tiga CPU, sebuah laptop, dua banner organisasi. (ils)