Giri Menang (Suara NTB) – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Lombok Barat (Lobar) cenderung menurun pada awal Juni ini dibanding pada waktu yang sama bulan lalu (Mei red). Akan tetapi dari kasus lakalantas tersebut, didominasi oleh kalangan pelajar yang tergolong usia produktif. Karena itu, pihak Satlantas Polres Lobar pun mengimbau orang tua atau wali murid tidak mengizinkan anaknya ke sekolah mengendarai kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Lobar, AKP Agus Rachman, S.H., mengatakan angka lakalantas di wilayah hukum Polres Lobar mengalami penurunan. “Kami menganalisa perbandingan awal (Minggu kedua) Juni dan awal Mei lalu, kasus lakalantas mengalami penurunan,” jelasnya, Senin, 12 Juni 2023.
Dari data yang ada pada pihaknya, tanggal 1-12 Mei angka lakalantas mencapai 14 kasus. Dibanding pada periode yang sama bulan ini (Juni, red) terdapat 4 Kasus lakalantas. Diperkirakan terdapat penurunan sekitar 80 persen.
Penurunan lakalantas ini tentu buah dari upaya preventif maupun pre-emtif yang dilakukan jajarannya dan kerjasama dengan masyarakat. Namun patut disayangkan, kalau melihat angka pelanggar, sebagian besar pelajar. “Sebagian besar pelanggar ini pelajar, yakni dari tingkat SMP dan SMA sederajat,” jelas dia.
Pihaknya pun tak tinggal diam, berbagai upaya yang dilakukan dalam meminimalisir lakalantas ini dari semua unit.
Pihaknya turun keliling memberi edukasi ke masyarakat baik secara online maupun offline. Sasarannya warga masyarakat, baik yang terkoordinir maupun tidak terkoordinir. Kegiatan edukasi terkoordinir ini menyasar para pelajar. Kegiatan rutin dilakukan secara tatap mata, di antaranya police goes to school dan police goes to ponpes. Pihaknya memasang dan membagikan brosur, pamflet, kepada masyarakat.
“Bagi orang tua, wali murid agar tidak mengizinkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor dari rumah ke sekolah, terutama kami himbau kepada orang tua wali murid,jangan biasakan anak-anak menggunakan kendaraan bermotor,”himbau dia.
Kemudian untuk penegakan hukum, sesuai perintah Kakorlantas yang diturunkan melalui surat telegram nomor 830 bulan April 2023, diperintahkan penegakan hukum kembali secara non elektronik.
Terdapat 13 pelanggaran Lalin yang berpotensi Lakalantas, diantaranya melawan arus, berboncengan lebih dari tiga, tidak memakai Helm, menggunakan HP, overload, balapan liar dan lainnya. “Kegiatan ini kita lakukan secara kontinyu, tanpa mengurangi kita lakukan penindakan secara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sesuai program bapak Kapolri dan tilang non elektronik,”ujarnya. (her)