Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Agung RI sedang menangani kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proyek ini nihil dikerjakan di Kota Mataram, karena tidak termasuk daerah terluar, terdepan, dan terpencil.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suwandiasa mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G sedang didalami oleh Kejagung. Proyek ini diperkirakan senilai Rp8 triliun, namun tidak dikucurkan ke Pemkot Mataram, karena Mataram bukan termasuk daerah terluar, terdepan, dan terpencil. Kalau proyek itu khusus daerah 3T. Kota Mataram bukan termasuk kategori itu dan tidak ada daerah yang blank spot, kata Nyoman.
Nyoman menjelaskan, Kementerian Komunokasi dan Informatika Republik Indonesia menghajatkan program dari Bakti itu untuk membuat ruang komunikasi bagi daerah terisolir dan terpencil. Pembangunan tower itu diharapkan perusahaan jasa telekomunikasi menyewa tower milik pemerintah, sehingga menjadi potensi pendapatan bagi negara.
Untuk mengharapkan perusahaan jasa telekomunikasi lanjutnya, tidak mungkin mau membangun tower karena mereka berpikir keuntungan secara bisnis. Kalau mengharapkan perusahaan, tidak mungkin karena mereka berbicara bisnis to bisnis, jelasnya.
Sehingga lanjut Nyoman, pemerintah membuka jalan agar BTS disewa oleh perusahaan jasa telekomunikasi. Di satu sisi, ia bersyukur tidak ada program Bakti masuk ke Kota Mataram sehingga aparat penegak hukum tidak turun mengecek lokasi pembangunan. Diketahui, kasus korupsi proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung lainnya menjerat Menteri Kominfo Johny G. Plate sebagai tersangka. Dari anggaran Rp10 triliun, tetapi hanya dilaporkan sekitar Rp2 triliun. (cem)